Bermula dari bermain game, wanita ini menjadi CEO Nixiagamer, portal komunitas game di Indonesia

Nixia plays fps
Bermain game adalah hobi yang identik dengan kaum pria. Terbukti ketika Anda bermain game online maupun mengunjungi game center, Anda akan melihat dan menemui banyak pemain pria di sana. Namun, tahukah Anda bahwa di Indonesia, ada seorang wanita yang berkat hobinya bermain game, sekarang ia menjadi seorang gamer wanita profesional, sekaligus CEO dan founder dari Nixiagamer.

Nixia, Fatal1ty, dan Nixiagamer

Monica Carolina, atau yang lebih dikenal dengan nama Nixia, adalah seorang wanita yang gemar sekali bermain game genre first-person shooter (FPS). Mengawali karirnya di dunia game pada tahun 2008, dimana saat itu teman-teman Nixia yang seluruhnya pria, mengikuti kompetisi kualifikasi WCG (World Cyber Games) 2008 Indonesia dan berhasil meraih juara dua dalam game Call of Duty 4. Lalu, ketika sedang hype-nya game Guitar Hero, Nixia pun mencoba mengikuti kompetisi-kompetisi Guitar Hero dan memenangkannya.
Selain bermain game, Nixia juga sempat menjadi penulis freelancer di majalah CHIP Indonesia, dan sempat juga menjadi moderator forum CHIP, IndonesianGamer, Gamexeon, dan VideoGamesIndonesia.
Dari hobinya itu, pada tahun 2011 Nixia mendirikan Nixiagamer.com karena terinspirasi dari Fatal1ty, seorang juara dunia FPS, yang pernah melakukan pertandingan satu lawan satu dengan Nixia dalam sebuah acara peluncuran produk di Jakarta.
Nixiagamer ss
Saat itu Nixiagamer memiliki fungsi sebagai media archive dari kegiatan-kegiatan pribadi Nixia di dunia gaming serta review-review hardware, gaming gear, berbagai game terbaru maupun gadget. Pada awalnya, Nixia melakukan review-review gaming gear terbaru dengan modal sendiri karena penasaran akan bagus atau tidak produknya. Terlebih lagi ia sebagai gamer saat itu sangat sensitif dengan gaming gear demi kenyamanan bermain. Dari sekedar iseng membeli, hingga akhirnya menumpuk menjadi barang koleksi, namun ada beberapa juga yang langsung dijual kembali.
Nixiagamer pun semakin terkenal dan kemudian mulai didukung oleh beberapa vendor hardware yang memberikan secara sukarela produk gaming-nya untuk direview oleh Nixia dan ada beberapa juga yang memasang iklan di website yang dananya sebagian diarahkan untuk membeli produk gaming baru untuk direview.
Hingga saat ini, Nixiagamer telah disponsori oleh beberapa vendor gaming gear seperti MSI, NVidia, dan Corsair yang memberikan dana, laptop, dan gaming gear seperti mouse, keyboard, dan headset secara berkala kepada Nixiagamer.
Nixia telah mengikuti banyak kejuaraan di tingkat nasional maupun internasional. Dari kejuaraan-kejuaraan itu, ia telah meraih beberapa prestasi yang luar biasa. Saking banyaknya, saya tidak dapat memuat seluruhnya di sini, namun Anda dapat melihat sebagian prestasi Nixia antara lain:
  • Juara dua Guitar Hero Tournament di kualifikasi World Cyber Games 2009, Jakarta
  • Juara satu Guitar Hero Tournament di Hotgame FKI 2010, Jakarta
  • Juara satu Call of Duty 4 Hotgame Tournament di Indonesia Games Festival 2012, Jakarta Convention Center
  • Peringkat empat Battlefield 3 GamersPlatoon Asia-Europe Tournament
  • Juara satu 1vs1 Counter Strike: GO ASUS Challenge Session 4

NXA Ladies

Nixia juga merupakan pemrakarsa dari NXA Ladies, sebuah sub team dari Nixiagamer, yang seluruh anggotanya adalah wanita. Grup ini sebenarnya terbentuk secara tidak sengaja. Di tahun 2011, Nixia bertemu dengan rekan kerja wanitanya yang juga menyukai game bergenre FPS. Bermula dari pertemuan itu, dia berpikir untuk membentuk tim yang beranggotakan wanita seluruhnya dari situlah NXA Ladies lahir.
NXA Ladies
NXA Ladies
NXA Ladies kini aktif dalam mengikuti kejuaraan tingkat nasional dan internasional. Dari kejuaraan-kejuaraan yang diikuti, tim NXA Ladies telah berhasil meraih banyak sekali prestasi yang luar biasa, baik itu kejuaraan yang hanya diperuntukkan untuk wanita, maupun kejuaraan yang bersifat terbuka. Sebagian prestasi NXA Ladies antara lain:
  • Juara satu Counter Strike Online Ladies Tournament di Megaxus Olimpiade 2012, Jakarta
  • Juara satu Counter Strike: GO – MSI Gaming Night – di Computex Taipei, Taiwan
  • Peringkat empat Asian Cyber Games: Call for the Beauties Dota 2 Tournament 2014
  • Peringkat empat Female SEA League season 2 Dota 2 Tournament 2014
  • Peringkat empat Counter Strike: GO Indonesia Game Show 2014 di Jakarta Convention Center, Jakarta
Saat ini, NXA Ladies memiliki empat anggota aktif, yaitu Nixia, Angelia, NadyaKagomechan, dan Xaviera serta satu anggota tidak tetap. Tidak hanya untuk game FPS saja, kini NXA Ladies telah melakukan ekspansi ke game Dota 2 yang lima personilnya nanti akan diumumkan pada bulan September mendatang.

Sponsorship

Nixia with worldwide professional gamers sponsored by MSI
Nixia bersama gamer profesional kelas dunia yang disponsori oleh MSI
Sebagai satu-satunya tim gamer wanita profesional di Indonesia, beberapa vendor gaming gear terkemuka di dunia menaruh perhatiannya kepada NXA Ladies. MSI adalah yang pertama kali menjadi sponsor NXA Ladies dengan kontraprestasi berupa dana dan lima buah laptop gaming MSI untuk tiap anggotanya. Menyusul ialah NVidia dan Corsair, yang mensponsori NXA Ladies dengan dana serta gaming gear-nya.
Sepertinya, keputusan MSI, NVidia, dan Corsair untuk mensponsori NXA Ladies adalah pilihan yang tepat. Menjadi salah satu tim gamer wanita yang profesional di Indonesia merupakan nilai plus tersendiri bagi NXA Ladies. Mereka berhasil menarik perhatian para gamer di Indonesia, yang juga meningkatkan reach MSI, NVidia, dan Corsair secara simultan. Puas dengan hasil kerjasamanya, dari tahun 2013 hingga saat ini, NXA Ladies memperoleh beberapa ribu dolar perbulannya dari hasil kerjasamanya dengan sponsor-sponsor tersebut.

Masa depan e-Sport di Indonesia

Baru-baru ini, e-Sport telah diakui oleh pemerintah Indonesia sebagai suatu cabang olahraga resmi. Lewat suatu acara pada tanggal 24 Juni 2014 lalu di Gedung Serba Guna KONI Senayan, pemerintah mengukuhkan IeSPA (Indonesia e-Sports Association). Dengan adanya IeSPA, tentunya Anda yang juga seorang gamer mengharapkan perkembangan game profesional di Indonesia bukan?
Baca Juga : Pemerintah Indonesia akhirnya mengakui secara resmi organisasi e-Sport nasional
Lalu, apa hubungan IeSPA dengan Nixia? Ternyata Nixia ikut serta dalam keanggotaan IeSPA Divisi Pengembangan komunitas e-sport Wanita. Di dalam divisi itu, mereka akan mencoba merangkul seluruh gamer wanita di Indonesia untuk lebih terlatih dan berkembang. Nantinya, ketika para gamer wanita itu telah terdata dan terkumpul, mereka akan mengadakan kejuaraan game khusus wanita karena memang terdapat berbagai kejuaraan game internasional yang diperuntukkan untuk kaum hawa saja. Semoga dengan ini, para bibit-bibit gamer wanita di Indonesia dapat membawa dan mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional. Pada tanggal 13 Agustus 2014 lalu, Nixia mengadakan grand opening game center “PhoeniX eSports Arena” yang telah melakukan soft opening sebelumnya tanggal 9 Agustus 2014. Menurut Nixia, yang membedakan game center ini lebih unggul dengan game center yang lain adalah spesifikasi komputernya yang menggunakan komponen-komponen high end dari MSI dan NVIDIA, serta gaming gear dari Corsair. Rencananya, game center ini sekaligus menjadi tempat pencarian bakat atlet eSports di Indonesia.
Kepada Tech in Asia, Nixia menyampaikan opini tentang e-Sport di Indonesia saat ini:
e-Sports Indonesia kali ini sedang berusaha kembali berjaya dengan hadirnya IeSPA yang memacu semangat para gamers untuk tetap giat berlatih tanpa harus meninggalkan real-lifenya.
          Dan harapan Nixia terhadap e-Sport di Indonesia di masa depan:
Tentunya bisa maju seperti di luar dengan prize pool yang besar dan penonton yang bisa memenuhi stadion. Banyak title game yang dipertandingkan, khususnya game-game high end seperti Battlefield 4, Call of Duty, dll.
NXA Ladies full members
NXA Ladies FPS dan Dota 2

Sumber:https://id.techinasia.com/nixia-gamer-profesional-wanita-indonesia/

Pelampiasan Sosial Dan Kesamaan Derajat

PELAMPIASAN SOSIAL

      Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification)
adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.


TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL

Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, Yaitu:
  • Terjadi dengan Sendirinya
          Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
  • Terjadi dengan Sengaja
          Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
  1. Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
  2. Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
study kasus :
  • pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum awam.
  • Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan perbedaan sosial. 



PERBEDAAN SYSTEM PELAPISAN DALAM MASYARAKAT

      Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok social.
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
a) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
b) Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan

       Ada beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya menurut Pitirin A. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat".

      Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat dalam system social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”.
Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.




Pelapisan sosial merupakan ciri tetap kelompok sosial

       Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system sosial masyarakat kuno.
Didalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
  1. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
  2. Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
  3. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
  4. Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum
  5. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
  6. Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
      Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.


TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL

BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class)

Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
  1. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
  2. Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai. 
  3. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda. 
  4. Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak). 
  5. Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan social, yaitu :

a. ukuran kekayaan
b. ukuran kekuasaan
c. ukuran kehormatan
d. ukuran ilmu pengetahuan



KESAMAAN DERAJAT
 
1. Tentang Kesamaan Derajat
 
    Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

    Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.



2. Pasal – Pasal dalam UUD 1945 tentang Persamaan Hak

   UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

    Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.

3. Empat Pokok Hak Asasi dalam Empat Pasal yang Tercantum pada UUD ‘45

    Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.

Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :

  • Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya. Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
  • Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
  • Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.


Referensi :
http://saranghanda-yeongwonhi.blogspot.co.id/2012/11/makalah-pelapisan-sosial-dan-kesamaan.html
https://cahyamenethil.wordpress.com/2010/11/23/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/

Pengertian Individu, Keluarga, Dan Masyarakat

1) Pengertian Individu
 

      Individu berasal dari kata latin, “individuum” yang artinya tak terbagi. Kata individu merupakan sebutan yang dapat untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Kata individu bukan berarti manusia sebagai keseluruhan yang tak dapat dibagi melainkan sebagai kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan, demikian pendapat Dr. A. Lysen.
      Individu menurut konsep Sosiologis berarti manusia yang hidup berdiri sendiri. Individu sebagai mahkluk ciptaan Tuhan di dalam dirinya selalu dilengkapi oleh kelengkapan hidup yang meliputi raga, rasa, rasio, dan rukun.


  1. Raga, merupakan bentuk jasad manusia yang khas yang dapat membedakan antara individu yang satu dengan yang lain, sekalipun dengan hakikat yang sama.
  2. Rasa, merupakan perasaan manusia yang dapat menangkap objek gerakan dari benda-benda isi alam semesta atau perasaan yang menyangkut dengan keindahan.
  3. Rasio atau akal pikiran, merupakan kelengkapan manusia untuk mengembangkan diri, mengatasi segala sesuatu yang diperlukan dalam diri tiap manusia dan merupakan alat untuk mencerna apa yang diterima oleh panca indera.
  4. Rukun atau pergaulan hidup, merupakan bentuk sosialisasi dengan manusia dan hidup berdampingan satu sama lain secara harmonis, damai dan saling melengkapi. Rukun inilah yang dapat membantu manusia untuk membentuk suatu kelompok social yang sering disebut masyarakat.
 
2. Keluarga

      Keluarga adalah suatu kelompok yang terdiri dari beberapa individu yang terikat dengan adanya hubungan perkawinan atau darah. Keluarga yang terdiri dari Ayah, ibu dan anak biasanya di sebut dengan keluarga inti. Keluarga ini memiliki fungsi dimana individu-individu itu pada dasarnya dapat menikmati bantuan utama dari sesamanya,serta keamanan dalam hidupnya. Selain itu dalam keluarga inti, anak-anak yang masih belum berdaya mendapat pengasuhan dan pendidikan pertama kali, Mattewatie anna ( dalam Kuntjraningrat1990 :110). Namun menurut sebagian masyarakat bahwa yang di sebut keluarga tidak hanya terdiri dari ayah, ibu dan anak akan tetapi orang yang hidup serumah bisa saja di sebut keluarga dengan ada atau tidaknya hubungan darah. Dalam suatu keluarga, apa lagi keluarga itu tidak terdiri dari ayah-ibu dan anak masih ada orang lain yang hidup bersama dalam satu rumah, maka dirasa cukup rawan konflik. Ini tentunya dalam keluarga tersebut ada aturan-aturan tertentu yang harus di patuhi, namun belum tentu diterima oleh anggota di keluarga inti. Pada kehidupan keluarga inti terdapat berbagai macam norma atau aturan yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai itu seperti: keagamaan, sopan santun (tata karma), sosialisasi, pendidikan, kejujuran dan lainnya 



3) Pengertian Masyarakat

       Masyarakat merupakan salah satu satuan sosial sistem sosial, atau kesatuan hidup manusia. Istilah inggrisnya adalah society , sedangkan masyarakat itu sendiri berasal dari bahasa Arab Syakara yang berarti ikut serta atau partisipasi, kata Arab masyarakat berarti saling bergaul yang istilah ilmiahnya berinteraksi.

      Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma, adat istiadat yang sama-sama ditaati dalam lingkungannya.

Ada beberapa pengertian masyarakat :

  • Menurut Selo Sumarjan (1974) masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama yangmenghasilkan kebudayaan
  • Menurut Koentjaraningrat (1994) masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi          menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinyu dan terikat oleh suatu rasa identitas  yang sama.
  • Menurut Ralph Linton (1968) masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama dalam waktu yang relatif lama dan mampu membuat keteraturan dalam kehidupan bersama dan mereka menganggap sebagai satu kesatuan sosial.
  • Menurut Karl Marx, masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi
  • Menurut Emile Durkheim, masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.
  • Menurut Paul B. Horton & C. Hunt, masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut
       Tatanan kehidupan, norma-norma yang mereka miliki itulah yang dapat menjadi dasar kehidupan sosial dalam lingkungan mereka, sehingga dapat membentuk suatu kelompok manusia yang memiliki ciri-ciri kehidupan yang khas.




Referensi :
http://kumpulan-makalah-dlords.blogspot.co.id/2009/08/individu-keluarga-dan-masyarakat.html
http://keripiku.blogspot.co.id/2010/11/pengertian-individu-keluarga-dan.html

Masyarakat Pedesaan Dan Masyarakat Perkotaan



Daerah yang kita tempati sangat berpengaru terhadap prilaku dan kebiasaan kita. Berikut ini saya akan menjelaskan tentang Masyarakat Pedesaan Dan Masyarakat Perkotaan.


Masyarakat Pedesaan

       Persekutuan hidup yang paling kecil dimulai ketika manusia primitif mencari makan dengan berburu, sebagai migrator, dan nomad berjumlah 100-300 orang. Perkembangan peertanian menyebabkan lahirnya kehidupan yang menetap pada suatu tempat dengan sifat yang khas, yaitu kekeluargaan dan kolektifitasndalam pembgian tanah dan penggarapannya, kesatuan ekonomis untuk kebutuhannya.

Menurt Koentjaraningratsutu masyarakat desa menjadi suatu persekutuanhidup dan kesatuan sosial didasarkan atas dua macam prinsip :
  • prinsip hubungan kekerabatan (geneologis)
  • prinsip hubungan tinggal dekat (teritorial)
Prinsip ini tidak lengkap yang mengikat adanya aktifitas tidak disertakan yaitu :
  • tujuan khusus yang ditentukan faktor ekologis.
  • prinsip yang datang dari atas oleh aturan undang-undang. 



Perbedaan masyarakat Pedesaan dengan Masyarakat Perkotaan

       Kehidupaan masyarakat desa berbeda dengan masyarakat kota. Perbedaan yang paling mendasar adalah keadaan lingkungan, yang mengakibatkan dampak terhadap personalitas dan segi-segi kehidupan. Kesan masyarakat kota terhadap masyarakat desa adalah bodoh, lambat dalam berpikir dan bertindak, serta mudah tertipu dsb. Kesan seperti ini karena masyarakat kota hanya menilai sepintas saja, tidak tahu, dan kurang banyak pengalaman.

      Untuk memahami masyarakata pedesaan dan perkotaan tidak mendefinisikan secara universal dan obyektif. Tetapi harus berpatokan pada ciri-ciri masyarakat. Ciri-ciri itu ialah adanya sejumlah orang, tingal dalam suatu daerah tertentu, ikatan atas dasar unsur-unsur sebelumnya, rasa solidaritas, sadar akan adanya interdepensi, adanya norma-norma dan kebudayaan.

      Masyarakat pedesaan ditentukan oleh bentuk fisik dan sosialnyya, seperti ada kolektifitas, petani iduvidu, tuan tanah, buruh tani, nelayan dsb.

      Masyarakat pedesaan maupun masyarakat perkotaan masing-masing dapat diperlakukan sebagai sistem jaringan hubungan yang kekal dan penting, serta dapat pula dibedakan masyarakat yang bersangkutan dengan masyarakat lain. Jadi perbedaan atau ciri-ciri kedua masyarakat tersebut dapat ditelusuri dalam hal lingkungan umumnya dan orientasi terhadap alam, pekerjaan, ukuran komunitas, kepadatan penduduk, homogenitas-heterogenotas, perbedaan sosisal, mobilitas sosial, interaksi sosial, pengendalian sosial, pola kepemimpinan, ukuran kehidupan, solidaritas sosial, dan nilai atau sistem lainnya.

1. Lingkungan Umum dan Orientasi terhadap Alam

      Masyarakat pedesaan dikaitkan dengan alam karena letak geografisnya. Penduduk yang tinggal didesa ditentukan oleh kepercayaan-kepercayaan dan hukum-hukum alam dalam pola berfikir dan falsafah hidupnya. Seperti pada bercocok tanam dan masa panen, atau nelayan yang pergi melaut tentu akan didesuaikan dengan siklus alamnya.


2. Pekerjaan atau Mata Pencaharian

      Pada umumnya mata pencaharian pedesaan adalah bertani dan nelayan dan berdagang merupakan pekerjaan sekunder dari non pertanian. Sebab beberapa daerah tidak lepas dari kegiatan usaha atau industri. Dalam masyarakat kota lebih spesial, dan spesialisasi itu berkembang menjadi manajer, ketua pimpinan dalam birokrasi.


3. Ukuran Komunitas

      Komunitas pedesaan lebih kecil daripada komunitas perkotaan. Pekerjaan di bidang pertanian, perimbangan tanah dengan manusia cukup tinggi dibandingkan dengan industri, dan akibatnya daerah pedesaan mempunyai penduduk yang rendah per kilometer perseginya. Tanah pertanian luasnya bervariasi.


4. Kepadatan Penduduk

      Di desa kepadatan lebih rendah dibandingkan denga kota. Kepadatan suatu komunitas kenaikannya berhubungan dengan klasifikasi dari kota itu sendiri. Contonya dalam perubahan-perubahan pemukiman, dari penghuni satu keluarga menjadi pembangunan multikeluarga dengan flat/apartemen.


5. Homogenitas dan heterogenitas

       Homogenitas dalam pedesaan diwujudkan dalam bahasa, kepercayaan, adat-istiadat, dan prilaku. Sebaliknya di kota heterogenitas tampak dalam orang-orang dengan macam-macam subkultur dan kesenangan, kebudayaan, mata pencaharian. Kota mempunyai daya tarik dalam hal pendidikan, komunitas,transportasi seehingga kota tempat berkumpul bebagai kelompok etnis.


6. Diferensiasi Sosial

      Kemajemukan kota berindikasi terhadap diferensiasi sosial. Tersedianya segala fasilitas, hal-hal yang beguna, perumahan, pendidikan, rekreasi, agama, dan bisnis menyebabkan adanya pembagian pekerjaan dan adanya saling ketergantungan. Ini terbalik dengan kehidupan masyarakat pedesaan yangtingkaat homogenitas alaminya cukup tinggi.


7. Pelapisan Sosial

      Kelas sosial dalam masyarakat digambarkan dengan “piramida sosial” yaitu status sosial yang tinggi ditempatkan paling atas. Beberapa perbedaan “pelapisan sosial tak resmi” antara masyarakat desa dengan masyarakat kota :
  • pada masyarakat kota aspek kehidupan pekerjaan,ekonomi, dan sosial politiknya lebih komplek daripada di desa.
  • Pada masyarakat desa kesenjangan dalm pirimida sosial tidak terlalu besar, sedangkan dikota jelas sekali perbedaan kesenjangannya. 
  • Pada masyarakat pedesaan di tingkat kelas menengah, sebab orang kaya dan miskin urban ke kota.
  • Ketentuan kasta dan contoh-contoh perilaku di indonesia masih berlaku di Bali.Dalam kitab suci orang Bali masyarakat tebagi menjadi empat kasta, yaitu Brahmana, Satria, Vesia, dan Sudra. Gelar-gelar itu diwariskan secara patrilineal. Mereka tinggal bersama di desa atau di kota dengan cara dan gaya hidup yang sama. Gelar tidak ada sangkut pautnya dengan mata pencaharian (Koentjaraningrat, 1981). Beberapa contoh di masyarakat perbedaan pelapisan sosialnya banyak ditentukan atas dasar pemilikan tanah, misalnya :
Menurut Ter Haar (1960) dibedakan
  1. golongan pribumi pemilik tanah (sikep, kuli, baku, atau gogol);
  2. golongan yang hanya memiliki rumah dan pekarangan saja, atau tanah pertanian (indung atau lindung);
  3. golongan yang hanya memiliki rumah saja di atas pekarangan orang lain, dan mencari nafkah (numpang);

Menurut M Jaspan (1961) di daerah Yogyakarta dibedakan menurut
  1. golongan yang memiliki tanah pekarangan dan sawah (kuli kenceng)
  2. golongan yang memiliki tanah sawah saja (kuli gundul) 
  3. golongan yang memiliki pekarangan saja (kulli karang kopel) 
  4. golongan yang memliki rumah saja diatas tanah orang lain (indung telosor)

Menurut Koentjaraningrat (1964) mengenal pe;apisan yang sedikit menggunakan
  1. keturunan cikal bakal desa dan pemilik tanah (kentol)
  2. pemilik tanah di luar golongan kentol (kuli) 
  3. yang tak memiliki tanah

Menurut J.M. Van der Kroef (1956) dan C.B. Tripathi (1957) dibedakan menurut :
  1. lapisan pertama adalah golongan elite desa, yaitu penguasa desa yang menguasai tanah bengkok, bersama golongan pemilik tanah yasan
  2. lapisan kedua adalah kuli kenceng yaitu mereka yang mempunyai rumah sendiri, pekarangan sendiri, dan menguasai bagian sawah komunal. 
  3. lapisan ketiga adalah kuli kendo yaitu mereka yang mempunyai rumah dan pekarangan sendiri, tetapi belum mempunyai bagian sawah 
  4. lapisan keempat mereka yaang mempunyai tanah pertanian tetapi tidak memiliki rumah dan pekarangan (gundul) jumlah lapisan ini sedikit 
  5. lapisan kelima ialah mereka yang mempunyai tanah pertanian, tidak mempunyai pekarangan, tetapi mempunyai rumah sendiri yang didirikan di pekarangan orang lain disebut magersari. Bekerja sebagai petani 
  6. lapisan terbawah mereka yang sama sekali tak memilliki apapun kecuali tenaganya.
      Istilah dari daerah ke daerah berbeda, dan kriteria berkisar sekitar milik tanah pertanian, atau pekarangan dan juga rumah


8. Mobilitas Sosial

      Mobilitas sosial berkaitan dengan perpindahan atau pergerakan suatu kelompok sosial ke kelompok sosial lainnya; mobilitas kerja dari suatu pekerjaan ke pekerjaan lainnya; mobilitas teritorial dari desa ke kota, dari kota ke desa, atau di daerah desa dan kota sendiri.

Mobilitas sering terjadi dikota dibanding pedesaan dan segi-segi penting mobilitas tersebut itu adalah :
  1. Banyak penduduk yang pindah kamar atau rumah ke kamar atau rumah lain, karena sistem kontrak yang terdapat dikota, dan di desa tidak demikian.
  2. Waktu yang tersedia bagi penduduk kota untuk bepergian per satuan penduduk lebih banyak bila dibandingkan dengan penduduk desa. 
  3. Bepergian setiap hari di dalam atau diluar daan pusat penduduk , di daerah kota lebih besar dibandingkan dengan penduduk di desa 
  4. waktu luang dikota lebih sedikit dibandingkan di daerah pedesaan

      Hal lain mobilitas atau perpindahan penduduk dari desa ke kota/urbansisasi lebih banyak ketimbang dari kota ke desa.


9. Intereaksi Sosial

Tipe interaksi sosial di desa dan di kota perbedaannya sangat kontras baik aspek kuantitas maupun kualitasnya diantaranya :
  1. Masyarkat pedesaan lebih sedikit jumlahnya dan tingkat mobiitas sosialny rendah, maka kontak pribadi per induvidu lebih sedikit. Juga kontak dengan radio, televisi, majalah , poster, koran, dan media lain yang lebih sophisticated.
  2. Penduduk kota lebih serig kontak tetapi cenderung lebih formal, dan tidak bersifat pribadi, tetapi melalui tugas atau kepentingan lain. 



10. Pengawasan sosial

      Tekanan sosial oleh masyarakat desa lebih kuat karena bersifat pribadi dan ramah tamah, dan keadaan masyarakatnya homogen. Penyesuaian terhadap norma-norma sosial lebih tinggi dengan tekanan sosial informal dan nantinya dapat sebagai pengawasan sosial.


11. Pola Kepemimpinan


      Kepemimpinan di desa dinilai berdasarkan kualitas pribadi. Misalnya karena kesalehan, kejujuran, jiwa pengorbanannya, dan pengalamannya. Kriteria ini melekat terus pada generasi berikutnya, maka kriteria pun akan menentukan kepemimpinan di pedesaan.


12. Standar Kehidupan

      Berbagai fasilitas dan sarana akan membahagiakan kehidupan apabila disediakan dan cukup nyata dirasakan oleh penduduk yang jumlahnya padat. Di kota dengan konsentrasi dan jumlah penduduk yang padat, tersedia dan ada kesanggupan dalam menyediakan kebutuha tersebut, sedangkan didesa tidak harus demikian.


13. Kesetiakawanan Sosial

      Kesetiakawanan sosial atau kepaduan dan kesatuan, pada masyarakat pedesaan dan perkotaan ban yak ditentukan oleh masing-masing faktor yang berbeda. Dalam masyarakat pedesaan ciri-cirinya akibat dari sifat-sifat yang sama, persamaan dalam pengalaman, persamaan tujuan dimana hubungannya bersifat informal dan bukan bersifat kontrak sosial/ perjanjian. Dalam masyarakat desa ditemukan gotong-royong, dan musyawarah.

      Sedangkan di kota terdapat perbedaanpembagian tenaga kerja, saling tergantung, spesialisasi, tidak bersifat pribadi, bermacam-macam perjanjian serta hubungannya bersifat formal.

      Jiwa musyawarah terlihat dalam kehidupan bangsa indonesia. Artinya segala keputusan adalah suara terbannyak. Dimana pihak mayoritas dan minoritas saling mengurangi pendapat masing-masing.


14. Nilai dan sistem Nilai

      Hal teresebut dapat diamati dalam kebiasaan, cara, dan norma yang berlaku. Di pedesaan masih berlaku nilai-nilai keluarga, pola bergaul, mencari jodoh. Nilai-nilai agama masih dipegang kuat. Bentuk ritual-ritul agama dikaitkan dengan proses dewasnya manusia yang dikuti upacara-upacara. Pendidikan belum merupakan nilai orientasi penuh, cukup hanya bisa baca tulis dan pendidikan agama. Dalam nilao-nilai ekonomi masih bersifat subsistem tradisional.


Hubungan Desa dan Kota

      Dalam sistem penggolongan administrasi kota sebagai pusat pendominasian secara bertingkat diturunkan ke bawah, melalui sistem negara. Maka secara bertingkat kota merupakan suatu jaringan, dimana kota sebagai sebagai pusat jaringan dan desa-desa pinggiran menjadi pusat pendominasian. Kedudukan yang tidak seimbang ini tercermin dalam hubungan struktural fungsional antara kota dan desa yaitu ; desa sebagai penghasil bahan makanan, bahan mentah, penyedia tenaga kasar, sedangkan kota merupakan pelindung bagi warga desa, sebagai tempat orientasi kemajuan teknologi dan peradaban, pusat perubahan dan pembaharuan kebudayaan yang dijadikan orientasi bagi warga desa untuk perbaikan hidupnya.

      Perjalanan evolusi kebudayaan sering dimulai dari pusat-pusat khusus desa yang nantinya berkembang menjadi kota besar. Bahkan adanya masyarakat pedesaan sangat penting artinya bagi proses pertumbuhan kota-kota. Hubungan ekonomi terjadi antara desa dan kota melalui beberapa jalan .

      Hubungan antara desa dan kota juga dapat terorganisasi melalui pasar. Dalam sistem pasar yang besar, desa merupakan sub-sub yang disebut pasar jaringan, yang menghubungkan desa dengan daerah luar yang lebih luas. Dalam hal keamanan desa mempunyai otonomi yang luas untuk urusan dalam, kalau terpaksa baru meminta bantuan dari kota. Dalam bidang kebudayaan dan agama, orang kota terpelajar, spesialis-spesialis, sering mengabdikannya dengan menyusun suatu sistem. Jadi ada hubungan timbal balik antara antara tradisi di desa dan kota. Pengertian tradisi besar dan kecil menurut Redfield adalah : tradisi besar dari sejumlah kecil orang yang banyak berfikir, dan tradisi kecil dari orang yang tidak banyak berfikir.

      Antara kota dan desa ada pebedaan sosial dan kebudayaan yang cukup besar. Asumsi orang desa bahwa kota dianggap berbahaya dan harus waspada, banyak pengetahuan dan muslihatnya. Dari segi akhlak juga berbahaya, serta mempunyai daya tarik. Kota adalah pusat kekuasaan, kekayaan, dan sekaligus pengetahuan. Sebaliknya anggapan orang kota terhadap desa adalah bodoh, kurang pengetahuan, membiarkan dirinya disalahgunakan. Tetapi desa mempunyai kelebihan yaitu kebudayaan yang asli menghayati kehidupan yang baik dan sederhana. Karena adanya perbedaan kultur sosial, diperlukan tokoh-tokoh penghubunguntuk menjembataninya. Misalnya kepala desa, alim ulama, ahli seni dan sastra dsb.

      Dari uraian sebelumnya dapat dikatakan ada hubungan struktural dan fungsional antara desa dan kota, dan juga ada perbedaan yaitu perbedaan intensitas satu unsur dan perbedaan kelengkapan yang menyangkut beberapa jenis unsur.

      Hubungan masyarakat desa dan kota merupakan hubungan periferal. Kedudukan desa merupakan bagian dari peradaban, yang menyupalai makanan untuk mendukung kelas penguasa politik dan keagamaan, serta kaum terpelajar/elite dari suatu tradisi besar. 


Sumber : hezitripangestujumena.blogspot.com

Definisi Lembaga Kemasyarakatan

1. Pengertian Lembaga Kemasyarakatan

    Diantara para ahli/sarjana sosiologi, belum ada kata sepakat perihal istilah Indonesia yang tepat untuk sosial-institution. Beberapa istilah telah dikemukakan antara lain “ pranata Sosial” dan “ bangunan Sosial”. Dalam tulisan ini dipakai istilah “ Lembaga kemasyarakatan”, oleh karena istilah ini lebih menunjuk sesuatu bentuk dan sekaligus juga mengandung pengertian – pengertian yang abstrak perihal adanya norma-norma dan peraturan-paraturan tertentu yang menjadi ciri lembaga tersebut.
    Lembaga kemasyarakatan adalah himpunan norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok didalam kehidupan masyarakat. Wujud yang kongkrit lembaga kemasyarakatan tersebut adalah asosiasi (Asosiation).

    Menurut Robert Maclver dan Charles H.Page mengartikan Lembaga kemasyarakatan sebagai tata cara atau prosedur yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antarmanusia yang berkelompok dalam suatu kelompok kemasyarakatan yang dinamakannya asosiasi .
    Contoh dari Lembaga Kemasyarakatan adalah Universitas sedangkan Universitas Indonesia ,Universitas  Lampung, Universitas Sriwijaya dan lain-lain merupakan contoh asosiasi



2. Fungsi Lembaga Kemasyarakatan 

Pada dasarnya lembaga kemasyarakatan mempunyai beberapa fungsi antara lain :


  • Memberikan pedoman bagi anggota masyarakat, bagai mana mereka harus bertingkah laku atau bersikap didalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat terutama yang menyangkut kebutuhan-kebutuhan.
  • Menjaga keutuhan masyarakat.
  • Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial (social control). Artinya, sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggota-anggotanya.
     Fungsi-fungsi diatas menyatakan bahwa apabila seseorang hendak mempelajari kebudayaan dan masyarakat tertentu maka harus pula diperhatikan secara teliti lembaga-lembaga kemasyarakatan di masyarakat yang bersangkutan.(soerjono soekanto,1990)



3. Proses pertambahan lembaga kemasyarakatan


Norma –Norma masyarakat
    Norma-norma yang ada di dalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang lemah, yang sedang sampai yang terkuat daya ikatnya.
Ada empat pengertian norma yang memberikan pedoman bagi seseorang untuk bertingkah laku dalam masyarakat yaitu :

  • Cara (usage) menunjuk pada suatu bentuk perbuatan.
  • Kebiasaan (folkways) adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama.
  • Tata kelakuan (mores) merupakan kebiasaan yang dianggap sebagai cara berperilaku dan diterima norma-norma pengatur.
  • Adat Istiadat (customs) adalah tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat. Ada sanksi penderitaan bila dilanggar.

Proses-proses yang terjadi dalam rangka pembentukannya sebagai lembaga kemasyarakatan adalah :


  • Proses pelembagaan (institutionalization), yakni suatu proses yang dilewati oleh suatu norma  kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga kemasyarakatan.
  • Norma- norma yang internalized artinya proses norma- norma kemasyarakatan tidak hanya berhenti sampai pelembagaan saja, tetapi mendarah daging dalam jiwa anggota –anggota masyarakat.
 
4. Social Control (Pengendalian Social)


    Social Control adalah sistem atau proses yang dijalankan oleh masyarakat selalu disesuaikan dengan kaidah-kaidah yang berlaku dalam masyarakat, pngendalian social bisa bersifat :

  • Pengendalian Preventif.
Pengendalian preventif merupakan kontrol sosial yang dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran atau dalam versi ”mengancam sanksi” atau usaha pencegahan terhadap terjadinya penyimpangan terhadap norma dan nilai. Jadi, usaha pengendalian sosial yang bersifat preventif dilakukan sebelum terjadi penyimpangan.
  • Pengendalian Represif.
Pengendalian represif adalah pengendalian sosial yang dilakukan setelah terjadi pelanggaran dengan maksud hendak memulihkan keadaan agar bisa berjalan seperti semula dengan dijalankan di dalam versi “menjatuhkan atau membebankan, sanksi”. Pengendalian ini berfungsi untuk mengembalikan keserasian yang terganggu akibat adanya pelanggaran norma atau perilaku meyimpang. Untuk mengembalikan keadaan seperti semula, perlu diadakan pemulihan. Jadi, pengendalian disini bertujuan untuk menyadarkan pihak yang berperilaku menyimpang tentang akibat dari penyimpangan tersebut, sekaligus agar dia mematuhi norma-norma sosial.


5. Ciri-ciri umum dan tipe lembaga kemasyarakatan

Menurut Gillin, lembaga kemasyarakatan mempunyai beberapa ciri umum,yaitu :

  • Suatu lembaga kemasyarakatan adalah suatu organisasi pola-pola pemikiran dan pola-pola prilaku yang terwujud dalam aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya.
  • Suatu tingkat kekekalan tertentu merupakan ciri semua lembaga kemasyarakatan.
  • Lembaga kemasyarakatan mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu.
  • Lembaga kemasyarakatan mempuyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk memcapai tujuan lembaga yang bersangkutan.
  • Lembaga bisanya juga merupakan ciri khas lembaga kemasyarakatan.
  • Suatu lembaga kemasyarakatan mempunyai suatu tradisi tertulis atau yang tidak tertulis.


Tipe-tipe Lembaga kemasyarakatan dapat diklasifikasikan sebagai berikut :


1. Sudut perkembangannya.
    a) Crescive Institutions.
    b) Enacted Institutions.
    Grescive Institutions dan Enacted Institutions, disebut juga sebagai lembaga primer, merupakan lembaga-lembaga yang secara tidak sengaja tumbuh dari adapt istiadat masyarakat.


2. Sudut sistem nilai-nilai.
    a) Basic Institutions yang diterima masyarakat.
    b) Subsidiary Institutions.
    Basic Institutions dianggap sebagai lembaga kemasyarakatan yang sangat penting untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat.


3. Sudut penerimaan masyarakat.
    a) Approved atau Social Sanctioned Institutions
    b) Unsanctioned Institutions
    Approved atau Social Sanctioned Institutions merupakan lembaga-lembaga yang diterima masyarakat seperti misalnya sekola, perusahaan dagang. Sebaliknya Unsanctioned Institutions yang ditolak masyarakat, walau kadang masyarakat tidak berhasil memberantasnya. Misalnya : Kelompok penjahat, pemeras,dan lain sebagainya.


4. Sudut fungsinya.
    a) Operative Institutions.
    b) Restricted Institutions.
    Operative Institutions berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun pola- pola atau tata cara yang diperlukan untuk mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan, misalnya : lembaga industrialisasi. Restricted Institutions bertujuan untuk mengawasi adat istiadat yang tidak menjadi bagian mutlak lembaga itu sendiri. Contoh : Lembaga-lembaga hukum seperti kejaksaan, pengadilan dan lain sebagainya.


Sumber :
http://organisasi.org
http://one.indoskripsi.com
Tim MGMP Sosiologi DKI Jakarta (1999). Modul Sosiologi. Jakarta.

Hukum, Negara, Dan Pemerintahan

Selamat datang di blog saya. Kali ini akan menjelaskan tentang Hukum, Negara, Dan Pemerintahan yang sangan memiliki keterkaitan antara satu sama lain. Berikut penjelasannya....


HUKUM


A. Pengertian Hukum 


     Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut.

1. Drs. E. Utrecht, S.H.

Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

2. Achmad Ali

Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.

3. Immanuel Kant

Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).

4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.

5. J.C.T. Simorangkir

Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.

Berdasarkan beberapa pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut.

  • Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
  • Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
  • Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
  • Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.

B. Tujuan Hukum

Dalam literatur hukum, dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities. Teori etis mendasarkan pada etika. isi hukum itentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak. Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.
Sedangkan teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.
Berkenaan dengan tujuan hukum (menjamin kepastian hukum), ada beberapa pendapat dari para ahli hukum sebagai berikut.

1. Aristoteles (Teori Etis )

Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

2. Jeremy Bentham (Teori Utilitis )

Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).

3. Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)

Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.

4. Van Apeldorn

Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).

5. Prof Subekti S.H.

Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).


C. Bidang Hukum

Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.

1. Hukum Pidana

Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.

2. Hukum Perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi :
1. Hukum keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum perikatan
5. Hukum waris

3. Hukum Acara

Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.

Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.

Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.


NEGARA

A. Definisi Negara

Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pengertian Negara menurut Ahli
  • John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
  • Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu. 
  • Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
  • Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat. 
  • Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).

B. Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:

1. Negara sebagai organisasi kekuasaan

Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.

2. Negara sebagai organisasi politik

Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.

3. Negara sebagai organisasi kesusilaan

Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.


4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat

Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara.

1) Teori Perseorangan (Individualistik)

Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.

2) Teori Golongan (Kelas)

Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin

3) Teori Intergralistik (Persatuan)

Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller

C. Unsur-unsur Negara

1. Penduduk

Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.

2. Wilayah

Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.

3. Pemerintah

Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.

4. Kedaulatan

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.

Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara

D. Fungsi Negara

a. Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara

b. Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.

c. Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.

d. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.

E. Sifat Negara

1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik.
Sifat monopoli Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.

2. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.

F. Tujuan Negara

Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.

Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;

  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum 
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa 
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia 

G. Asal Mula Terjadinya Negara

Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
  • Ocupatie - Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia.
  • Separatie - Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri.
  • Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu.
  • Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru

Berdasarkan teori, negara terjadi karena :
  • Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan.
  • Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
  • Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
  • Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.


H. Bentuk Negara

Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia :

  • Negara Kesatuan
  • Negara Serikat
  • Perserikatan Negara (Konfederasi)
  • Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
  • Dominion
  • Koloni
  • Protektorat
  • Mandat
  • Trust 



PEMERINTAH

Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3). Secara deduktif dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan pemerintahan dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan berbagai fungsi yang bersifat operasional dalam rangka pencapaian tujuan negara yang lebih abstrak, dan biasanya ditetapkan secara konstitusional. Berbagai fungsi tersebut dilihat dan dilaksanakan secara berbeda oleh sistem sosial yang berbeda, terutama secara ideologis. Hal tersebut mewujud dalam sistem pemerintahan yang berbeda, dan lebih konkrit terwakili oleh dua kutub ekstrim masing-masing rezim totaliter (sosialis) dan rezim demokratis. Substansi perbedaan keduanya terletak pada perspektif pembagian kekuasaan negara (pemerintah). Pemencaran kekuasaan (dispersed of power), menurut Leslie Lipson, merupakan salah satu dari lima isu besar dalam proses politik (Josef Riwu Kaho, 2001 : 1). Pemerintahan daerah merupakan konsekuensi pelaksanaan pemencaran kekuasaan itu. 


Sumber: hezitripangestujumena.blogspot.com

Pemuda Dan Sosialisasi

Apa kabar semuanya ? semoga kalian selalu dalam keadaan sehat. Kali ini saya akan membuat artikel tentang pemuda dan sosialisasi. Berikut penjelasannya....

Pemuda Dan Sosialisasi


Pemuda

        Pemuda diidentikkan dengan kaum muda yang merupakan generasi bangsa, yang akan menentukan perubahan-perubahan dimasa yang akan datang. Sebagai seorang mahasiswa/mahasiswi kita adalah pemuda yang memiliki intelektual yang dapat berpikir demi perubahan dan kemajuan negara ini. Telah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai. hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian ini. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.

        Princeton mendefinisikan kata pemuda (youth) dalam kamus Webstersnya sebagai “the time of life between childhood and maturity; early maturity; the state of being young or immature or inexperienced; the freshness and vitality characteristic of a young person”.

        Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemuda adalah sebuah kehidupan yang berdiri direntang masa kanak-kanak dan masa dewasa dimasa inilah seorang pemuda bersifat labil, kontrol emosi dan kstabilan pendirian masih bisa dipengaruh oleh pihak luar. Seorang pemuda mempunyai ciri yang khas yang menggambarkan seperti apa ia terlihat yang menunjukkan kepribadiannya.

        Seorang pemuda harus bisa beradaptasi dan bergaul dengan lingkungan disekitarnya. Maksudnya agar tumbuh sikap rasa peduli dan rasa kebersamaan didalam dirinya. Lihatlah dizaman sekarang teknologi yang berkembang telah disalahgunakan seolah-olah globalisasi telah memberi efek buruk pada generasi muda. Individualisme itulah yang terjadi pada pemuda zaman sikap peduli pada lingkungan sekitar menurun drastis. Contoh umum jika ada kerja bakti dilingkungan sekitar banyak pemuda yang bermalas-malasan untuk ikut serta dalam kegiatan ini lebih memilih bermain dirumah atau memainkan android,iphone atau apalah itu . Pemuda seperti apa ini!

        Dalam kehidupannya seorang pemuda dituntut dapat bersosialisasi dengan masyarakat lainnya. Proses sosialisasi pemuda didefinisikan proses yang membantu individu melalui belajar dan penyesuaian diri. Proses sosialisasi sebenarnya berawal dari dalam keluarga. Melalui proses sosialisasi, individu (pemuda) akan terwarna cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya dengan proses sosialisasi, individu menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya.Sesuai dengan pepatah lama semakin banyak dilihat semakin banyak dirasa. Jadi pengalaman adalah hal yang dibutuhkan seorang pemuda bisa bertindak dan mengasah pola pikirnya untuk perubahan yang akan datang.

        Pengalaman adalah hal yang sangat penting dalam menunjang kemajuan pola pikir seorang pemuda.Pemuda dituntut kreatif inovatif dan korporatif (kerjasama dalam hal baik). Semakin banyak ia bergaul dengan orang lain maka semakin banyak pengalaman yang ia peroleh. Ia dikenal banyak orang dan mendapat banyak sekali akses dari orang disekitarnya ditambah dengan etika dan kepribadiannya yang baik, siapapun pasti menyukai sosok pemuda seperti ini. Kemudian kita bandingkan dengan pemuda yang bersifat individualisme, kikuk ditengah masyarakat,kaku dan tidak mampu mengaplikasikan manfaat dirinya akan terbuang ditengah kehidupan.

        Kondisi yang masih labil membuat pemuda sering hanyut dengan berbagai pergaulan untuk itu berhati-hatilah memilih teman bergaul. Diperlukan pertahanan yang kuat agar tidak terjerumus kedalam kegelapan akibat pergaulan bebas yang sangat membahayakan generasi muda. Banyak contoh-contoh menunjukkan pemuda atau generasi zaman sekarang rusak, mulai dari video porno SMA, Sex bebas SMP.Mau jadi apa generasi seperti ini.Bukannya memperbaiki kondisi bangsa sekarang malah menambah beban yang ada.

        Peran pemuda sangat dibutuhkan dalam pembangunan. Seorang pemuda dituntut dapat merubah keadaan kearah yang lebih baik bukannya memperburuk keadaan atau merusak tatanan yang telah ada. Calon-calon pemimpin yang akan datang, tokoh masyarakat atau bahkan menjadi panutan untuk orang lain.

        Kilas balik sejarah bangsa kita Indonesia. Bukan fisik atau senjata menjadi tonggak awal kita merdeka tapi karena adanya inisiatif atau kesadaran para pemuda zaman perjuang waktu itu kita merdeka.Adanya sikap revolusioner dan motivasi diri maka pemuda saat itu bisa membawa negara kita mencapai kemerdekaan. Berdirinya Bung Tomo telah menumbuhkan rasa kesatuan dan persatuan rakyat indonesia. Ini artinya bahwa pemuda mampu menggapai apapun dan mampu membuat sebuah perubahan yang luar biasa. Bung tomo adalah organisasi perkumpulan pemuda yang pertama, lalu semangatnya telah memotivasi pemuda-pemuda lain sehingga terbentuklah organisasi pemuda-pemuda yang lain seperti jong java,jong sumatera, maupun jong-jong lainnya.

        Dalam sebuah pidatonya, Soekarno pernah mengorbakan semangat juang Pemuda apa kata Sukarno “Beri aku sepuluh pemuda, maka akan kugoncangkan dunia”. Begitu besar peranan pemuda di mata Sukarno, jika ada sembilan pemuda lagi maka Indonesia menjadi negara Super Power.

        Pemuda adalah sesuatu yang luar biasa, seperti yang telah dibicarakan sebelumnya walaupun emosi yang sangat labil tapi pemuda memiliki kelebihan-kelebihan yang menonjol adalah mau menghadapi perubahan, baik berupa perubahan sosial maupun kultural dengan menjadi pelopor perubahan itu sendiri Perubahan. Tetapi sering kali informasi yang diterima tidak melalui seleksi yang ketat sehingga seorang pemuda mudah terbawa arus dan pengaruh media massa yang ada.

Masalah-masalah yang menyangkut generasi muda dewasa ini adalah :

 
a. Dirasakan menurunnya jiwa nasionalisme, idealisme dan patriotisme di kalangan generasi muda
b. Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya
c. Belum seimbangnya jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia
d. Kurangnya lapangan dan kesempatan kerja.
e. Kurangnya gizi yang dapat menghambat pertumbuhan badan dan perkembangan kecerdasan
f. Masih banyaknya perkawinan-perkawinan di bawah umur
g. Adanya generasi muda yang menderita fisik dan mental
h. Pergaulan bebas
i. Meningkatnya kenakalan remaja, penyalahagunaan narkotika
j. Belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengangkut generasi muda.

Peran pemuda dalam masyarakat :


a. Peranan pemuda yang didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan.
b. Peranan pemuda yang menolak unsur menyesuaikan diri dengan lingkungannya
c. Asas edukatif
d. Asas persatuan dan kesatuan bangsa
e. Asas swakarsa
f. Asas keselarasan dan terpadu
g. Asas pendayagunaan dan fungsionaliasi

Arah pembinaan dan pengembangan generasi muda ditunjukan pada pembangunan yang memiliki keselarasn dan keutuhan antara ketiga sumbu orientasi hidupnya yakni :


a. Orientasi ke atas kepada Tuhan Yang Masa Esa.
b. Orientasi dalam dirinya sendiri
c. Orientasi ke luar hidup di lingkungan
Peranan mahasiswa dalam masyarakat
a. Agen of change
b. Agen of development
c. Agen of modernization 




Kesimpulannya "seorang pemuda harus memiliki jiwa dan sikap metal yang bisa membawa ia menciptakan sebuah iklim perubahan kearah yang lebih baik dan memiliki kemampuan sosialisasi ditengah kehidupan dimasyarakat agar ia mampu memecahkan sebuah polemik dan mampu beradaptasi dengan kehidupan sosialnya".


Pengertian Sosialisasi

 
       Proses kehidupan yang dialami oleh para pemuda Indonesia tiap hari, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat, membawa pengauh yang besar pula dalam membina sikap untuk dapat hidup di masyarakat. Proses itu bisa disebut dengan istilah sosialisasi. Proses sosialisasi itu berlangsung sejak anak ada di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi.

Proses Sosialisasi


       Menurut George Herbert Mead, sosialisasi yang dialami seseorang dapat dibedakan dalam tahap-tahap sebagai berikut: 


1. Tahap persiapan (Preparatory Stage)
Tahap ini dialami manusia sejak dilahirkan, ketika seorang anak mempersiapkan diri untuk mengenal dunia sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang diri. Pada tahap ini juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak sempurna. Contoh: Kata “makan” yang diajarkan ibu kepada anaknya yang masih balita. Makna kata tersebut juga belum dipahami dengan tepat oleh anak. Lama-kelamaan anak memahami secara tepat makna kata “makan” tersebut dengan cara menghubungkannya dengan kenyataan yang dialaminya. 


2. Tahap meniru (Play Stage)
Tahap ini ditandai dengan:
* Semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang dewasa.
* Mulai terbentuk kesadaran tentang nama diri dan siapa nama orang tua, kakak, dan sebagainya.
* Anak mulai menyadari tentang apa yang dilakukan seorang ibu dan apa yang diharapkan seorang ibu dari anak. Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi orang lain juga mulai terbentuk pada tahap ini.
* Kesadaran bahwa dunia sosial manusia berisikan banyak orang. Sebagian dari orang tersebut merupakan orang-orang yang dianggap penting bagi pembentukan dan pertahanan diri, yakni dari mana anak menyerap norma dan nilai (Significant other). 


3. Tahap siap bertindak (Game Stage)
Peniruan yang dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang secara langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan diri pada posisi orang lain pun meningkat sehingga memungkinkan adanya kemampuan bermain secara bersama-sama. Dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk bekerja sama dengan teman-temannya. Pada tahap ini lawan berinteraksi semakin banyak dan hubungannya semakin kompleks. Individu mulai berhubungan dengan teman-teman sebaya di luar rumah. Peraturan-peraturan yang berlaku di luar keluarganya secara bertahap juga mulai dipahami. Bersamaan dengan itu, anak mulai menyadari bahwa ada norma tertentu yang berlaku di luar keluarganya. 


4. Tahap penerimaan norma kolektif (Generalized Stage)
Pada tahap ini seseorang telah dianggap dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada posisi masyarakat secara luas. Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa tidak hanya dengan orang-orang yang berinteraksi dengannya tapi juga dengan masyarakat luas. Manusia dewasa menyadari pentingnya peraturan, kemampuan bekerja sama bahkan dengan orang lain yang tidak dikenalnya secara mantap. Manusia dengan perkembangan diri pada tahap ini telah menjadi warga masyarakat dalam arti sepenuhnya.
Dikarenakan sosialisasi sangat penting,kita sebagai pemuda pembangun bangsa harus bisa bersosialisasi menempatkan diri didalam lingkungan masyarakat .





referensi :
http://celoteh-galang.blogspot.co.id/2012/10/pemuda-sosialisasi-identitas-perguruan.html

https://aushuria.wordpress.com/2011/11s26/pemuda-dan-sosialisasi/

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.