Pengertian ketahanan nasional
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Ketahanan nasional diperlukan dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan negara dari segala gangguan baik yang datangnya dari dalam maupun dari dalam negeri. Untuk itu bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.
Tujuan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Srijanti, dkk (2009) menjelaskan tujuan, fungsi, dan sifat dari ketahanan nasional sebagai berikut:
a. Tujuan Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri.
b. Fungsi Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional mempunyai fungsi sebagai:
1. Daya tangkal, dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan, ketahanan nasional Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas, integritas, eksistensi bangsa, dan negara Indonesia dalam aspek: ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
2. Pengarah bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
3. Pengarah dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja intersektor, antarsektor, dan multidisipliner. Cara kerja ini selanjutnya diterjemahkan dalam RJP yang dibuat oleh pemerintah yang memuat kebijakan dan strategi pembangunan dalam setiap sektor untuk mencapai tujuan nasional mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Perwujudan Ketahanan Nasional
Perwujudan Ketahanan Nasional yang dikembangkan bangsa Indonesia meliputi (Bahan Penataran, BP7 Pusat, 1996):
a) Ketahanan ideologi, adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berdasarkan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional dan kemampuan untuk menangkal penetrasi ideologi asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
b) Ketahanan politik, adalah kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi yang bertumpu pada pengembangan demokrasi Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik yang sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif.
c) Ketahanan ekonomi, adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan menerapkan stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan makmur. d) Ketahanan sosial budaya, adalah kondisi kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia yang menjiwai kepribadian nasional yang berdasarkan Pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hidup rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
d) Ketahanan pertahanan keamanan, adalah kondisi daya tangkal bangsa Indonesia yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan Negara dan menangkal semua bentuk ancaman.
Ciri dan asas ketahanan nasional
Ketahanan nasional yang dikembangkan bangsa Indonesia bertumpu pada budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sehingga berbagai cirri ketahanan nasional yang dikembangkan tidak dapat dilepaskan dari tata kehidupan bangsa Indonesia (Suhady dan Sinaga, 2006).
Ciri Ketahanan Nasional
1. Ketahanan nasional merupakan prasyarat utama bagi bangsa yang sedang membangun menuju bangsa yang maju dan mandiri dengan semangat tidak mengenal menyerah yang akan memberikan dorongan dan rangsangan untuk berbuat dalam mengatasi tantangan, hambatan dan gangguan yang timbul.
2. Menuju mempertahankan kelangsungan hidup. Bangsa Indonesia yang baru membangun dirinya tidak lepas dari pencapaian tujuan yang dicitacitakan.
3. Ketahanan nasional diwujudkan sebagai kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan bangsa untuk mengembangkan kekuatan dengan menjadikan ciri mengembangkan ketahanan nasional berdasarkan rasa cinta tanah air, setia kepada perjuangan, ulet dalam usaha yang didasarkan pada ketaqwaan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, keuletan dan ketangguhan sesuai dengan perubahan yang dihadapi sebagai akibat dinamika perjuangan, baik dalam pergaulan antar bangsa maupun dalam rangka pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
Asas Ketahanan Nasional
Pengembangan ketahanan nasional bangsa Indonesia didasari pada asasasas sebagai berikut:
1. Kesejahteraan dan keamanan
2. Utuh menyeluruh terpadu
3. Kekeluargaan
4. Mawas diri
POLITIK

Prof. Pamudji mengartikan “sistem” sebagai suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk atau kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh.
1.      Pengertian Sistem Politik
Sistem politik dapat diartikan sebagai seperangkat interaksi yang diabstrasikan dari totalitas perilaku sosial melalui nilai-nilai yang disebarkan untuk masyarakat.

Suatu sistem politik terdiri dari interaksi peranan para warga negara. Berikut ini adalah batasan sistem politik menurut para ahli politik.

a.      Rusandi Simuntapura
Sistem politik ialah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukkan suatu proses yang langgeng.

b.      David Easton
Sistem politik dapat diperkenalkan sebagai interaksi yang diabstrasikan dari seluruh tingkah laku sosial sehingga nilai-nilai dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.
c.       Robert Dahl
Sistem politik merupakan pola yang tetap dari hubungan antara manusia serta melibatkan sesuatu yang luas dan berarti tentang kekuasaan, aturan-aturan, dan kewenangan.
Berdasarkan pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa dalam sistem politik tercakup hal-hal tersebut:
-          Fungsi intergrasi dan adaptasi terhadap masyarakat, baik kedalam maupun keluar
-          Penerapan nilai-nilai dalam masyarakat berdasarkan kewenangan.
-          Penggunaan kewenangan atau kekuasaan, baik secara sah ataupun tidak
2.      Ciri-ciri umum sistem politik
Sistem politik baik modern maupun primitif memiliki ciri-ciri tertentu Almond dalam The Politics of Developing Areas, mengatakan ada 4 (empat) ciri dalam sistem politik, yaitu:
a.       Semua sistem politik temasuk yang paling sederhana mempunyai kebudayaan politik dalam pengertian bahwa masyarakat yang paling sederhana pun mempunyai tipe struktur
b.      Semua sistem politik menjalankan fungsi-fungsi yang sama walaupun tingkatnya berbeda-beda yang ditimbulkan karena perbedaan struktur
c.       Semua struktur politik walaupun dispesifikasikan dengan berbagai unsur baik itu pada masyarakat primitif maupun pada masyarakat modern melaksanakan banyak fungsi.
d.      Semua sistem politik adalah sistem campuran dalam pengertian kebudayaan.
3.      Macam-Macam Sistem Politik
a.      Almond dan Powell membagi 3 (tiga)  kategori sistem politik yakni:
-          Sistem-sistem pimitif yang intermittent (bekerja dengan sebentar-sebentar istirahat). Sistem politik ini sangat kecil kemungkinannya untuk merubah peranan menjadi terspesialisasi atau lebih otonom. Sistem ini lebih mencerminkan suatu kebudayaan yang samar-samar dan bersifat keagamaan (parachiale).
-          Sistem-sistem
-          Sistem-sistem tradisional dengan struktur-struktur bersifat pemerintah politik yang berbeda-beda dan suatu kebudayaan “subjek”.
-          Sistem-sistem modern dimana struktur-struktur politik yang berbeda-beda (partai-partai politik, kelompok-kelompok kepentingan, dan media massa). Berkembang dan mencerminkan aktivitas budaya politik “participant”.

b.      Alfian mengklasifikasikan sistem politik menjadi 4 (empat) tipe, yakni:
§  Sistem politik otoriter/totaliter
§  Sistem politik anarki
§  Sistem politik
§  Sistem politik demokrasi
§  Sistem politik demokrasi dalam trans Sistem politik

4.      Demokrasi sebagai sistem politik

Kata demokrasi dalam sistem politik memiliki makna umum, yaitu adanya perlindungan Hak Asasi Manusia, menjunjung tinggi hukum, tunduk terhadap kemauan orang banyak, tanpa mengabaikan hak golongan kecil agar tidak tumbuh diktator mayoritas. Sebuah sistem politik demokrasi akan bertahan apabila sumber pada “kehendak rakyat” dan bertujuan untuk mencapai kebaikan atau kemaslahatan bersama.  Untuk itu, demokrasi selalu berkaitan dengan persoalan perwakilan kehendak rakyat.

Sistem politik demokrasi menurut Bingham Powel, Jr. ditandai dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a.       Legitimasi pemerintah didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya, artinya klaim pemerintah untuk patuh pada aturan hukum didasarkan pada penekanan bahwa apa yang dilakukan merupakan kehendak rakyat.
b.      Pengaturan yang mengorganisasikan perundingan (bargaining) untuk memperoleh legitimasi dilaksanakan melalui pemilihan umum yang kompetitif.
c.       Sebagian besar orang dewasa dapat ikut serta dalam proses pemilihan baik sebagai pemilihan maupun sebagai calon untuk menduduki jabatan penting
d.      Penduduk memilih secara rahasia dan tanpa dipaksa
e.       Masyarakat dan pemimpin menikmati hak-hak dasar, seperti kebebasan berbicara, berkumpul, berorganisasi dan kebebasan pers. Baik partai politik yang lama maupun yang baru dapat berusaha untuk memperoleh dukungan.

B.   INFRASTRUKTUR DAN SUPRASTRUKTUR POLITIK DI INDONESIA
1.      Infrastruktur politik

Didalam suatu kehidupan politik rakyat (the social political sphere), akan selalu ada keterkaitan atau keterhubungan dengan kelompok-kelompok lain kedalam berbagai macam golongan yang biasanya “kekuatan sosial politik masyarakat”. Kelompokm masyarakat tersebut yang merupakan kekuatan politik riil di dalam masyarakat, disebut “infrastruktur politik” berdasarkan teori politik, infrastruktur politik mencapai 5 unsur atau komponen sebagai berikut:
a.       Partai politik (Political party)
b.      Kelompok kepentingan (interest group)
c.       Kelompok penekan (pressure group)
d.      Media komunikasi politik (political communication media)
e.       Tokoh politik (political figure)

a.       Partai Politik (political party) di Indonesia
Perjalanan sejarah kehidupan partai politik di Indonesia secara garis besarnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
-          Masa pra kemerdekaan
-          Masa pasca kemerdekaan (tahun 1945-1965)
-          Masa orde baru (tahun 1966-1998)
-          Masa/era reformasi tahun 1999 s/d sekarang

b.      Kelompok kepentingan (interest group)
Menurut Gabriel A. Almond, kelompok kepentingan dapat diidentifikasi ke dalam jenis-jenis kelompok sebagai berikut:
§  Kelompok anomik
§  Kelompok non-asosiasional
§  Kelompok institusional
§  Kelompok asosiasional

Kelompok kepentingan pada negara totaliter (partai tunggal) pada umumnya dianut oleh negara komunis (Rusia, RRC, Vietnam, Korea Utara, Kuba, dan lain-lain). David Lane, (seorang analis politik) mengidentifikasikan 5 (lima) kategori kelompok kepentingan di Uni Soviet (Rusia), yaitu:
a.       Elite politik, seperti anggota-anggota politbiro.
b.      Kelompok- Kelompok institusional, seperti serikat-serikat dagang
c.       Kelompok-kelompok pembangkang yang setia, seperti para dokter dan guru
d.      Pengelompokkan-pengelompokkan sosial yang tidak terorganisir dalam suatu kesatuan, yang bukan merupakan bagian dari aparat Soviet (Rusia), atau yang mempunyai jarak dengan rezim penguasa, seperti kelompok intelektual yang menentang rezim atau anggota sekte-sekte keagamaan tertentu.
c.       Kelompok Penekan (pressure group)
Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yang mempunyai kepentingan sama, antara lain:
a.       Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
b.      Organisasi-organisasi sosial keagamaan,
c.       Organisasi Kepemudaan,
d.      Organisasi Lingkungan Hidup,
e.       Organisasi pembela Hukum dan HAM, serta
f.       Yayasan atau Badan hukum lainnya.
d.      Media Komunikasi (political communication media)
Media komunikasi politik merupakan salah satu instrumen politik yang dapat berfungsi untuk menyampaikan informasi dan persuasi mengenai politik baik dari pemerintah kepada masyarakat maupun sebaliknya.
e.       Tokoh politik (political/figure)
Menurut Laster G. Seligman, proses pengangkatan tokoh-tokoh politik akan berkaitan dengan beberapa aspek, yakni:
a.       Legiitimasi elit politik,
b.      Masalah kekuasaan,
c.       Representativitas elit politik, dan
d.      Hubungan antara pengangkatan tokoh-tokoh politik dengan perubahan politik.
2.      Suprastruktur Politik
Suprastruktur politik (elit pemerintah) merupakan mesin politik resmi di suatu negara sebagai penggerak politik formal.

Dalam perkembangan ketatanegaraan modern, pada umumnya elit politik pemerintah dibagi dalam kekuasaan eksekutif (pelaksana undang-undang), legislatif (pembuat undang-undang), dan yudikatif (yang mengadili pelanggaran undang-undang) dengan sistem pembagian kekuasaan atau pemisahan kekuasaan.

Untuk terciptanya dan mantapnya kondisi politik negara, suprastruktur politik harus memperoleh dukungan dari infrastruktur politik yang mantap pula. Dengan demikian berarti bahwa sistem politik dan juga mekanisme pemerintah (government mechanism). Dapat memenuhu fungsinya, manakala:
a.       Sistem politik mampu mempertahankan pola, dalam arti dapat mempertahankan tata cara, kebiasaan-kebiasaan, norma-norma, dan prosedur-prosedur yang berlaku.
b.      Sistem politik mampu menyelesaikan ketegangan, dalam arti dapat mendamaikan perselisihan, konflik, dan perbedaan pendapat yang selalu timbul dalam masyarakat dengan cara dan produser yang sedapat mungkin memuaskan semua pihak.
c.       Perubahan-perubahan, dalam arti memiliki kemampuan adaptasi yang besar untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan-perkembangannya yang terjadi baik di dalam negeri maupun dalam rangka hubungan internasional yang bersifat interdependesi dan interrelasi antarnegara.
d.      Sistem politik harus mampu mewujudkan tujuan nasional, dalam arti kristalisasi keinginan anggota masyarakat menjadi tekad yang harus dicapai dan menentukan cara untuk mencapai tujuan itu. Hal ini bisa berupa Garis-garis Besar Haluan Negara dan peraturan perundang-undangan lainnya sebagai dasar yuridis formal dalam upaya meraihnya.
e.       Sistem politik harus mampu mengintegrasi dan menjamin keutuhan seluruh sistem sosial, karena ancaman, hambatan terhadap sistem sosial yang berupa rasa ketidakpuasan, keresahan, ketegangan, perpecahan/disintegrasi merupakan masalah yang harus diselesaikan oleh sistem politik itu sendiri.

Suprastruktur politik di negara Indonesia sejak bergulirnya gerakan reformasi tahun 1998 sampai dengan tahun 2006 telah membawa perubahan besar di dalam sistem politik dan ketatanegaraan Republik Indonesia. Era reformasi disebut juga sebagai “Era Kebangkitan Demokrasi”
ertian warga Negara dan kewarganegaraan. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) ialah orang yang sudah diakui oleh Undang-Undang sebagai seorang warga negara Republik Indonesia. Kepada orang tersebut akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berdasarkan tempat ia terdaftar sebagai seorang penduduk / warga negara. Kepada orang tersebut akan diberikan sebuah nomor identitas yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) apabila dia telah menginjak usia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.

Pengertian Kewarganegaraan

Pengertian kewarganegaraan adalah suatu hal yang berhubungan dengan warga negara serta keanggotaan sebagai warga negara. Seorang warga negara memiliki hak untuk mempunyai paspor dari negara yang dianggotainya. 

Kewarganegaraan adalah bagian dari konsep  kewargaan. Warga suatu kota atau kabupaten dapat disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya adalah satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi sebuah hal yang penting, hal ini karena masing-masing dari satuan politik tersebut akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi setiap warganya.

Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan mempunyai kemiripan dengan kebangsaan. Yang membedakan antara keduanya adalah hak-hak untuk aktif dalam dunia politik. Terdapat kemungkinan dalam memperoleh kebangsaan tanpa menjadi warga negara (contoh : secara hukum merupakan subyek suatu negara serta berhak mendapatkan perlindungan tanpa mempunyai hak dalam berpartisipasi politik). Juga dimungkinkan untuk mempunyai hak politik tanpa menjadi suatu anggota bangsa dari negara tersebut. 

Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan mempunyai implikasi hak serta kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", warga negara disyaratkan dapat menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas dengan cara melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, dan berbagai kegiatan positif lainnya untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini, sekarang muncul mata pelajaran Kewarganegaraan yang merupakan salah satu pelajaran di sekolah.

Pengertian Pewarganegaraan 
Pengertian Pewarganegaraan
Pengertian pewarganegaraan yaitu proses dan berbagai cara dalam mendapatkan mewarganegarakan. Menurut UU, pengertian pewarganegaraan adalah suatu tata cara bagi orang asing guna mendapatkan kewarganegaraan Republik Indonesia dengan melalui permohonan. 

Pengertian Warga Negara

Pengertian Warga Negara
Pengertian warga Negara ialah orang yang secara resmi ikut serta menjadi bagian dari suatu penduduk negara dan mereka menjadi salah satu unsur negara. Warga negara ialah warga dari sebuah Negara yang ditetapkan dengan berdasarkan UU yang berlaku dalam Negara tersebut. 

Warga Negara merupakan salah satu unsur pokok sebuah negara dan masing-masing warga negara mempunyai hak serta kewajiban yang tentunya harus dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Warga negara adalah rakyat yang menetap pada wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan sebuah Negara. Setiap warga negara mempunyai hak dan juga kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya. 

Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU tersebut, orang yang dapat menjadi Warga Negara Indonesia antara lain :

1. Bagi setiap orang yang sebelum berlakunya Undang-Undang tersebut telah menjadi warga negara Indonesia (WNI).

2. Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah dari ayah dan ibu warga negara Indonesia.

3. Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah dari ayah WNI serta ibu WNA, ataupun sebaliknya.

4. Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah dari ibu WNI serta ayah yang tidak mempunyai status kewarganegaraan atau hukum negara asal dari si ayah tidak memberikan kewarganegaraan terhadap anak tersebut.

5. Anak yang lahir dalam masa tenggang waktu hingga 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari suatu perkawinan yang sah, serta ayahnya tersebut WNI.

6. Anak yang lahir di luar suatu perkawinan yang sah dari ibu warga negara Indonesia.

7. Anak yang lahir di luar suatu perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang sudah diakui oleh ayahnya yang WNI sebagai anaknya serta pengakuan tersebut sudah dilakukan sebelum anaknya menginjak usia 18 tahun atau belum kawin.

8. Anak yang lahir di wilayah NKRI yang pada saat waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan seorang ayah dan ibunya.

9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Indonesia selama ayah dan ibunya belum diketahui.

10. Anak yang lahir di wilayah NKRI apabila ayah serta ibunya tidak mempunyai status kewarganegaraan ataupun tidak diketahui keberadaan mereka.

11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah NKRI dari seorang ayah dan ibu WNI, yang dikarenakan ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan status kewarganegaraan kepada anak tersebut yang bersangkutan.

12. Anak dari ayah atau ibu yang telah diterima permohonan kewarganegaraannya, lalu seorang ayah atau ibunya meninggal sebelum menyatakan janji setia atau mengucapkan sumpah.


Selain itu, seseorang dapat diakui pula sebagai WNI bagi :

1. Anak warga negara Indonesia yang lahir di luar suatu perkawinan yang sah dan belum berusia 18 tahun serta belum kawin, diakui secara sah oleh seorang ayahnya yang mempunyai kewarganegaraan asing.

2. Anak warga negara Indonesia yang belum menginjak usia 5 tahun, yang kemudian diangkat secara sah sebagai seorang anak oleh WNA dengan berdasarkan penetapan pengadilan.

3. Anak yang belum menginjak usia 18 tahun atau belum kawin, berada dan juga bertempat tinggal di wilayah Indonesia, yang seorang ayah atau ibunya memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.

4. Anak warga negara asing yang belum berusia 5 tahun yang kemudian diangkat menjadi seorang anak secara sah yang menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.


Status kewarganegaraan Indonesia juga dapat diperoleh untuk seseorang yang termasuk dalam beberapa situasi sebagai berikut:

1. Anak yang belum menginjak usia 18 tahun atau belum kawin, berada serta bertempat tinggal di wilayah Indonesia, yang seorang ayah atau ibunya mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.

2. Anak seorang warga negara asing yang belum menginjak usia 5 tahun yang kemudian diangkat sebagai anak secara sah menurut dari penetapan pengadilan sebagai seorang anak oleh WNI.


Di samping perolehan dalam mendapat status kewarganegaraan seperti di atas, dimungkinkan juga perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia dengan melalui proses pewarganegaraan. Warga Negara asing (WNA) yang kawin secara sah dengan WNI dan telah tinggal Indonesia sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau paling tidak 10 tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan untuk menjadi WNI di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan ia tidak mengakibatkan mempunyai kewarganegaraan ganda. 

Berbeda dari UU Kewarganegaraan yang terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 dapat memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, ialah bagi anak yang belum menginjak usia 18 tahun serta belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai warga negara dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007. 

Dari Undang-Undang ini terlihat bahwa secara prinsip Indonesia menganut adanya asas kewarganegaraan ius sanguinis, ditambah dengan ius soli terbatas, serta kewarganegaraan ganda terbatas.
Lalu apakah ius sanguinis dan ius soli itu? Berikut penjelasannya.


Pengertian Ius Soli


Asas ius soli merupakan salah satu asas dalam memperoleh status kewarganegaraan dengan menentukan kewarganegaraan seseorang yang berdasarkan dimana Negara tempat kelahirannya.
Contoh :
Andi merupakan seorang anak yang lahir di wilayah Indonesia, serta Indonesia berlaku asas ius soli tersebut, maka anak tersebut secara otomatis akan menjadi warga negara Indonesia, hal ini karena ia lahir di Indonesia.


Pengertian Ius Sanguinis

Asas ius saguinis merupakan salah satu asas dalam memperoleh status kewarganegaraan seseorang yang berdasarkan keturunan.
Contoh :
Andi lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu dan ayah WNI dan Indonesia memakai asas ius sanguinis, maka anak itu memiliki kewarganegaraan warga negara Indonesia, hal ini karena ikut kewarganegaraan yang dimiliki orang tuanya.

Pengertian Apatride

Pengertian apatride merupakan suatu keadaan dimana seseorang tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali ,atau kejadian seseorang tidak menjadi warga negara dari salah satu negara manapun.

Pengertian Bipatride

Pengertian bipatride merupakan suatu keadaan dimana seseorang memiliki kewarganegaraan ganda (2 kewarganegaraan).

Pengertian Asas Publikasi
Asas publikasi/publisitas merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang mendapatkan atau kehilangan kewarganegaraan Indonesia akan diumumkan dalam berita Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

Pengertian Asas Kebenaran Substantive
Asas kebenaran substantif ialah asas yang menentukan bahwa prosedur pewarganegaraan miliki seseorang tidak hanya bersifat administratif, namun juga disertai dengan adanya substansi serta syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya tersebut. Apabila seseorang ingin menjadi WNI, maka orang tersebut harus dapat memenuhi syarat-syarat yang bersifat substantif, bukan hanya syarat administratif saja.

Teori Status Warga Negara

1. Status Positif / Peran Positif, ialah kegiatan warga negara dimana memiliki hak guna mendapatkan sesuatu yang positif dari sebuah organisasi negara atau untuk meminta pelayanan dari negara dalam memenuhi kebutuhan hidup.
2. Status Negatif / Peran Negatif, ialah segala bentuk kegiatan warga negara dalam menolak campur tangan negara yang ada hubungannya dengan urusan pribadi atau dalam hal terentu.
3. Status Aktif / Peran Aktif, ialah pelaksanaan hak serta kewajiban yang merupakan hal yang paling utama, adalah suatu kegiatan warga negara supaya dapat ikut terlibat ambil bagian dalam kehidupan bernegara.
4. Status Pasif / Peran Pasif, yang mempunyai arti untuk patuh kepada pimpinan penyelenggara suatu negara, kepatuhan warga negara terhadap peraturan yang berlaku.

Cara Memperoleh Status Kewarganegaraan dengan Cara Pewarganegaraan

Dengan cara melakukan suatu permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh orang yang bersangkutan (pemohon) yang telah memenuhi berbagai syarat tertentu secara tertulis yang berbahasa Indonesia diatas kertas yang bermaterai kepada presiden RI melalui menteri. Menteri kemudian meneruskan permohonan tersebut dengan pertimbangan presiden dalam waktu paling lambat sekitar 3 bulan. Selanjutnya Presiden akan mengabulkan atau menolak permohonan tersebut.


Kehilangan kewarganegaraan di Indonesia
Kewarganegaraan WNI dapat hilang jika :
1. Memperoleh kewarganegaraan negara lain atas kemauan dari diri sendiri.
2. Tidak melepas kewarganegaraan negara lain, sedangkan orang yang bersangkutan tersebut mendapatkan kesempatan untuk itu.
3. Dinyatakan hilang status kewarganegaraannya oleh presiden Indonesia atas permohonannya sendiri.
4. Masuk dalam dinas tentara negara asing tanpa izin terlebih dahulu kepada presiden.
5. Secara sukarela orang tersebut masuk dalam dinas Negara asing, yang jabatannya itu di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.
6. Tidak diwajibkan namun turut berpartisipasi dalam pemilihan yang mempunyai sifat ketatanegaraan bagi Negara asing.
7. Secara sukarela mengangkat sumpah atau janji setia kepada asing atau masuk bagian dari Negara asing itu.
8. Mempunyai paspor atau surat-surat yang bersifat paspor dari Negara asing.
9. Bertempat tinggal diluar wilayah Indonesia selama 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas Negara, serta tanpa adanya alasan yang sah.

Itulah pengertian warga negara, pengertian kewarganegaraan, dan sebagainya.

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.