TUGAS SOFT SKILL 3

1.     K3 adalah adalah bidang yang berhubungan dengan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja pada sebuah institusi ataupun lokasi proyek.

2.     Undang-undang nomor 1 Tahun 1970 berbunyi, tempat kerja ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau berhubung dengan tempat kerja tersebut.

Undang-ungang nomor 13 Tahun 2003 berbunyi, bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3.     - Peraturan Khusus AA Peraturan Khusus untuk Pertolongan Pertama pada Kecelakaan.
- Peraturan Khusus B Peraturan Khusus tentang Instalasi-instalasi Listrik Arus Kuat dalam Pabrik- pabrik, Bengkel-bengkel dan Bangunan-bangunan.
- Peraturan Khusus DD Peraturan Khusus untuk Bejana-bejana berisi udara yang dikempa dan dipergunakan untuk menggerakkan motor-motor bakar.
- Peraturan Khusus FF Peraturan Khusus mengenai Perusahan-perusahaan, Bengkelbengkel dimana
dibuat, dipakai aatau dikempa gas di dalabotol baja, silinder atau bejana.
- Peraturan Khusus K Peraturan Khusus mengenai Pabrik-pabrik dan Tempat-tempat dimana bahanbahan
yang dapat meledak diolah atau dikerjakan
- Peraturan Khusus L Peraturan Khusus mengenai Usaha-usaha Keselamatan Kerja untuk Pekerjaan- pekerjaan di Tangki-tangki Apung.

4.     4 Prinsip dalam memadamkan Api.
1 .Smothering (Isolasi/Menyelimuti)
Suatu kebakaran dibatasi dengan memutus hubungan bahan bakar dengan oksigen atau udara yang diperlukan bagi terjadinya proses pembakaran.Mengambil/mengurangi/memisahkan udara dengan bahan bakar sehingga tidak ada kontak pada kedua zat tersebut. Cara ini dilakukan misalnya dengan menutup permukaan bahan bakar dengan  :
§  Selimut api (fire blanket)
§  Karung basah
§  Lumpur/ pasir/  tanah
§  Dengan Foam ( busa)
§   
2 .Cooling (Mendinginkan)
Suatu kebakaran dapat dipadamkan dengan mendinginkan permukaan dari bahan yang terbakar dengan menggunakan semprotan air sampai suhu dibawah titik nyala. Cara yang dilakukan untuk menurunkan suhu temperatur bahan bakar dibawah titik nyala yaitu dengan :
§  Semprotan air
§  Ditimbun dengan pohon yg mengandung air.
§  Dengan Co2
§   
3 .Starvation (Menguraikan/Memisahkan)
Mengurai / mengurangi jumlah bahan yg terbakar / Memutuskan supplay bahan bakar. Cara ini dapat dilakukan dengan cara :
§  Memisahkan benda yg terbakar
§  Menjauhkan benda  yg belum terbakar.
§  Menutup kran pada instalasi gas/ minyak.
§   
4 .Breaking Chain Reaction (Memutuskan Rantai Reaksi Kimia)
Terjadinya proses pembakaran dari gabungan ketiga unsur menghasilkan gas-gas lainnya seperti H2S, NH3, HCN (sesuai dengan benda yang terbakar). Hasil reaksi yang penting adalah atom bebas O dan H yang dikenal sebagai atom-atom radikal yang membentuk OH dan pecah menjadi H2 dan O. Dengan memutus rantai reaksi kimia pembakaran sehingga tidak ada lagi radikal bebas bahan bakar yang bereaksi.

5.     Faktor Faktor bahaya.
 Bahaya kimia
 Jalan masuk bahan kimia ke dalam tubuh: Pernapasan (inhalation), Kulit (skin absorption), Tertelan (ingestion). Racun dapat menyebabkan efek yang bersifat akut,kronis atau kedua-duanya.
   Korosi : Bahan kimia yang bersifat korosif menyebabkan kerusakan pada permukaan tempat dimana terjadi kontak. Kulit, mata dan sistem pencernaan adalah bagain tubuh yang paling umum terkena. Contoh : konsentrat asam dan basa , fosfor.\




     Bahaya Biologi
           Bahaya biologi dapat didefinisikan sebagai debu organik yang berasal dari sumber-sumber biologi yang berbeda seperti virus, bakteri, jamur, protein dari binatang atau bahan-bahan dari tumbuhan seperti produk serat alam yang terdegradasi. Bahaya biologi dapat dibagi menjadi dua yaitu yang menyebabkan infeksi dan non-infeksi. Bahaya dari yang bersifat non infeksi dapat dibagi lagi menjadi organisme viable, racun biogenik dan alergi biogenik.
Bahaya Fisik
            Bahaya fisik yaitu potensi bahaya yang dapat menyebabkan gangguan-gangguan kesehatan terhadap tenaga kerja yang terpapar, misalnya: terpapar kebisingan intensitas tinggi, suhu ekstrim (panas & dingin), intensitas penerangan kurang memadai, getaran, radiasi.
                  Bahaya Fisiologi
            Potensi bahaya yang berasal atau yang disebabkan oleh penerapan ergonomi yang tidak baik atau tidak sesuai dengan norma-norma ergonomi yang berlaku, dalam melakukan pekerjaan serta peralatan kerja, termasuk : sikap dan cara kerja yang tidak sesuai, pengaturan kerja yang tidak tepat, beban kerja yang tidak sesuai dengan kemampuan pekerja ataupun ketidakserasian antara manusia dan mesin.
 Bahaya Psikologi
             Bahaya yang berasal atau ditimbulkan oleh kondisi aspek-aspek psikologis ketenagakerjaan yang kurang baik atau kurang mendapatkan perhatian seperti : penempatan tenaga kerja yang tidak sesuai dengan bakat, minat, kepribadian, motivasi, temperamen atau pendidikannya, sistem seleksi dan klasifikasi tenaga kerja yang tidak sesuai, kurangnya keterampilan tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya sebagai akibat kurangnya latihan kerja yang diperoleh, serta hubungan antara individu yang tidak harmoni dan tidak serasi dalam organisasi kerja. Kesemuanya tersebut akan menyebabkan terjadinya stress akibat kerja.



Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.