PEMBAHASAN
Pengertian Pemerintahan
Sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional terhadap keseluruhan. Dengan demikian dalam usaha ilmiah sistem adalah suatu tatanan atau susunan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari bagian-bagian atau komponenyang berkaitan antara satu dengan lainnya secara teratur dan terencana untuk mencapai suatu tujun. Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah segala bentuk kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh organ-organ negara yang mempunyai otoritas atau kewenangan untuk menjalankan kekuasaan. Pengertian pemerintahan seperti ini mencakup kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah aktivitas atau kegiatan yang diselenggarakan oleh fungsi eksekutif, presiden ataupun perdana menteri, sampai dengan level birokrasi yang paling rendah tingkatannya. Dari dua pengertian tersebut, maka dalam melakukan pembahasan mengenai pemerintahan negara titik tolak yang dipergunakan adalah dalam konteks pemerintahan dalam arti luas. Yaitu meliputi pembagian kekuasaan dalam negara, hubungan antar alat-alat perlengkapan negara yang menjalankan kekuasaan tersebut.
Dengan demikian, jika pengertian pemerintahan tersebut dikaitkan dengan pengertian sistem, maka yang dimaksud dengan sistem pemerintahan adalah suatu tatanan atau susunan pemerintahan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari organ-organ pemegang kekuasaan di dalam negara dan saling melakukan hubungan fungsional di antara organ-organ tersebut baik secara vertikal maupun horisontal untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki.  Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negaradalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan. Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Organisasi Sistem Pemerintahan Negara                                                                                       
dibedakan menjadi 2 yaitu :                                                                                        
A. Organisasi Pemerintahan Dalam Garis Horizontal                                                        
Menurut konsep trias politica kekuasaan didalam negara dapat dibagi menjadi tiga cabang kekuasaan utama, yaitu:
a) kekuasaan legislatif : kekuasaan untuk membentuk undang-undang
b) kekuasaan eksekutif : kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
c) kekuasaan yudikatif : kekuasaan untuk melaksanakan peradilan
Kekuasaan ini dilakukan oleh badan-badan peradilan dengan susunan bertingkat-tingkat sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkat dan berpuncak pada Mahkamah Agung.
B. Organisasi Sistem Pemerintahan Dalam Garis Vertikal
Menurut Kranenburg kedua satuan pemerintahan yang lebih rendah dibawah pemerintah pusat, baik yang terdapat di negara kesatuan maupun serikat, masing-masing mempunyai ciri-ciri yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain bedasarkan hukum positif, yaitu :
a) negara bagian yang terdapat di dalam Negara Serikat memiliki wewenang untuk membentuk UUD sendiri serta mempunyai wewenang untuk membentuk organisasi sendiri dalam rangka dan batas-batas konstitusi federal. Sedangkan dalam negara Kesatuan organisasi bagian-bagian negara (pemerintah daerah) secara garis besar telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat.
b) dalam negara federal (serikat), wewenang membentuk Undang-undang Pusat untuk bidang tertentu telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.                                                            
3. Macam-macam Sistem Pemerintahan Negara.
                 Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. Sistem pemerintahan parlementer.
                 Pada prinsipnya sistem pemerintahan parlementer menitik beratkan pada hubungan antara organ negara pemegang kekuasaan eksekutif dan legeslatif. Sistem ini merupakan sisa-sisa peninggalan sistem pemerintahan dalam arti paling luas yakni morankhi. Dikatakan demikian karena kepala negara apapun sebutanya mempunyai kedudukan yang tidak dapat di ganggu gugat. Sedangkan penyelenggara pemerintah sehari-hari diserahkan kepada menteri.
2.Sistem pemerintahan Presidensial
                  Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
4. Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.
1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Sistem pemerintahan Presidensial merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
                                                          
5. Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
  • Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
  • Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
  • Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
  • Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  • Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
  • Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  • Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

6. Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
  • Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
  • Kelangsungan kedudukan kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
  • Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
  • Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
  • Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  • Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  • Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
7. Sistem Pemerintahan Indonesia
1) Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut Konstitusi RIS
Sistem Pemerintahan Indonesia menurut konstitusi RIS adalah sistem Pemerintah Parlementer yang tidak murni. Pasal 118 konstitusi RIS antara lain :
a. Presiden tidak dapat di ganggu gugat
b. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah
Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa RIS mempergunakan sistem pertanggung jawaban menteri.
2) Sistem Pemerintahan Indonesia menurut UUDS 1950
UUDS 1950 masih tetap mempergunakan bentuk sistem pemerintahan seperti yang diatur dalam konstitusi RIS. Di dalam pasal 83 UUDS 1950 dinyatakan :
a. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
b. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
3) Sistem Pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum diamandemen:
1. Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
2. DPR sebagai pembuat UU.
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
4. DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
5. MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
6. BPK pengaudit keuangan.
4) Sistem Pemerintahan setelah amandemen
1. MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
2. Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
3. Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4. Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
5. Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
Negara indonesia adalah negara yang berbentuk republik. Pemerintahan republik adalah suatu pemerintahan dimana seluruh atau sebagian rakyat memegang kekuasaan yang tertinggi di dalam negara. Oleh karena itu, kadaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
8. Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2. Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3. Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
2. Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3. Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
4. Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
9. Lembaga-Lembaga Negara
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR tugas wewenangnya adalah mengubah dan menetapkan UUD 1945, disamping itu wewenang dan tugas lainnya adalah melantik Presiden dan Wakil presiden berdasar hasil pemilu.            
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPR dianggap sebagai salah satu lembaga yang paling korup di Indonesia.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD memiliki fungsi:
a. Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b. Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Sebagai konsekuensi dari sistem pemerintahan Indonesia yang menganut presidensiil , maka presiden memiliki dua kekuasaan sekaligus yaitu sebagai kepala pemerintahan (eksekutif) dan sebagai kepala negara.
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
a. Sebagai kepala pemerintahan (UUD 1945 pasal 4 ayat 1)
b. Mengangkat menteri
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPKadalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
6. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
a. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
b. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
c. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
7. Komisis Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisial = Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
c.  Menetapkan calon Hakim Agung
d.  Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
e.  Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim.
8. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama
dengan Mahkamah Agung. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.
9. Bank Sentral
Bank Sentral Indonesia adalah Bank Indonesia (BI), yang merupakan lembaga negara independent, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak lain dalam menjalankan tugasnya.  Tujuan Bank Sentral adalah mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah. BI memiliki wewenang :
a) Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi
b) Melakukan pengendalian moneter
c) Melaksanakan kebijakan nilai tukar
d) Mengelola cadangan devisa
10. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Lembaga ini berfungsi sebagai penyelenggara pemilihan umum, bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Terdiri dari KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kota. Anggota KPU pusat sebanyak 7 orang, KPU provinsi 5 orang, dan KPU kabupaten juga 5 orang. Masa jabatan KPU semua jenjang 5 tahun terhitung sejak mengucapkan sumpah atau janji. 
10. Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dalam undang-undang.
Jadi Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilakukan oleh pemerintah daerahdan DPRDmenurut asa otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagai yang dimaksud dalam UUD 1945. Pemerintahan Daerah Provinsi terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota terdiri atas Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota. Pimpinan pemerintah daerah provinsi adalah gubernur, kabupaten bupati, dan kota adalah wali kota.
11. Sistem Pemilihan Umum di Indonesia
Pemilu di Indonesia sejak pertama kali diadakan pada tahun 1995 adalah untuk memilih anggota legislatif untuk memilih anggota legislatif, yang sekarang disebut pemilu legislatif untuk memilih anggota DPR,DPD, dan DPRD, baik DPRD provinsi kabupaten maupun kota. Sejak tahun 2004 pemilu dilakukan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan beberapa tahun kemudian pemilu juga untuk memilih Gubernur, Bupati, dan wakil walikota. Pemilu inilah kemudian disebut dengan pemilu eksekutif
Tahapan Penyelenggara pemilu legislatif sebagaimana diatur UU. No. 10 Tahun 2008 meliputi :
1. Pemuthakiran data dan penyusunan daftar pemilih
2. Pendaftaran peserta pemilu
3. Penetapan peserta pemilu
4. Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan
5. Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau daerah
6. Masa kampanye
7. Masa tenang
8. Pemungutan dan penghitungan suara
9. Penetapan hasil pemilu
10. Pengucapan janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau daerah
 Manusia Dan Keadilan
1. Pengertian keadilan
      Keadilan adalah perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lain karena orang lain pun memiliki hak hidupnya sendiri.  

2. Makna keadilan
      Beberapa makna keadilan, antara lain;

  • Adil berarti “sama” Manusia memang tidak seharusnya dibeda-bedakan satu sama lain berdasarkan latar belakangnya. Kaya-papa, laki-puteri, pejabat-rakyat, dan sebagainya, harus diposisikan setara.
  • Adil berarti “seimbang” Seandainya ada salah satu anggota tubuh kita berlebih atau berkurang dari kadar atau syarat yang seharusnya, pasti tidak akan terjadi keseimbangan (keadilan).
  • Adil berarti “perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu pada setiap pemiliknya”

3. Contoh-contoh Keadilan
      Sebagai contoh misalnya: 
  • Seorang maling biji coklat yang hanya mencuri mungkin cuma sekali dan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena masalah ekonomi dan kesenjanagan sosial yang di hadapinya harus merasakan hukuman yang berat atau kurungan walaupun hanya 3-5 bulan tetapi rasanya tidak adil sekali ketika kita melihat seorang mafia kasus seperti gayus tambunan yang kasusnya berat dan banyak merugikan masyarakat terutama masyarakat menengah kebawah,dia memang sama juga seperti maling biji coklat sama-sama mendapat hukuman tetapi apakah proses yang dilakukan terhadap si maling dan gayus itu melaui proses yang sama?tentu tidak,mungkin karena kasus gayus tersebut merugikan negara hingga triliunan jadi harus memalui proses-proses terlebih dahulu,tetapi hukuman yang didapatkannya tidak setimpal dengan apa yang dilakukannya terhadapa negara sedangkan si maling biji coklat dia harus menerima resiko hukuman yang berat juga walaupun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,apakah anda menyadari kalau seorang gayus melaukan korupsi untuk kebutuhan hidup juga seperti si maling biji coklat?tentu kitabisa menilainya sendiri. 
  • Seorang koruptor yang memakan uang rakyat. Koruptor di tangkap dan dimasukan kepenjara selama 2 tahun tanpa ada goresan luka sedikit pun pada wajahnya. Hal tersebut mencerminkan bahwa hakim dan jaksa di indonesia tidak adil pada rakyat kecil yang dikarenakan mencuri dompet mendapatkan masa kurungan lebih dari sang koruptor, padahal koruptor lah yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada pencopet itu. Bahkan koruptor bisa mendapatkan fasilitas yang istimewa bahkan seperti apartemen didalam penjara.
      Kesimpulannya dalam contoh kasus keadilan ini masih banyak sikap tebang pilih dalam prakteknya tidak seperti apa yang dibicarakan oleh mereka yang duduk di gedung DPR dan MPR sana yang selalu sibuk merevisi undang-undang hukum tetapu percuma saja bila sistem yang ada tidak berjalan sesuai apa yang telah direncanakan.

4. Pengertian Keadilan Sosial Dari Sila ke-5
      Dasar negara Indonesia adalah pancasila didalamnya terdapat 5 sila, sila yang mengandung isi tentang keadilan adalah sila ke-5 yaitu ''Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" makna dari isi sila tersebut adalah mengajak masyarakat aktif dalam membeikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial ialah sifat masyarakat adil dan makmur berbahagia untuk semua orang tidak ada penghinaan , tidak ada penghisapan bahagia material dan spriritual lahir dan batin
 

      5 Wujud keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan dan sikap:
  • Perbuatan luhur yang mencerminkan suasana kekeluargaan.
  • Sikap adil terhadap sesama. Menjaaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
  • Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
  • Sikap suka bekerja keras
  • Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahleraan bersama
     8 Jalur pemerataan yang merupakan asas keadilan sosial:
  • Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
  • Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
  • Pemerataan pembagian pendapatan.
  • Pemerataan kesempatan kerja.
  • Pemerataan kesempatan berusaha.
  • Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
  • Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
  • Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
 
5. Macam - Macam Keadilan
 

      Ada Berbagai macam keadilan yang didefinisikan berlainan antara lain :

A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
     Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balkmenurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.

B. Keadilan Distributif
     Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.

C. Keadilan Komutatif (Keadilan ini bertujuan memelihara 

     Ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum)
     Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.Ada beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat . seperti di bawah ini : - Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. - Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati. Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”. 




6. Pengertian Kejujuran
      Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
 

7. Hakekat kejujuran
      Hakikat kejujuran dalam hal ini adalah hak yang telah tertetapkan, dan terhubung kepada Tuhan. Ia akan sampai kepada-Nya, sehingga balasannya akan didapatkan di dunia dan akhirat. Tuhan telah menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat kebajikan, dan memuji mereka atas apa yang telah diperbuat, baik berupa keimanan, sedekah ataupun kesabaran. Bahwa mereka itu adalah orang-orang jujur dan benar. Dan pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.

8. Pengertian Kecurangan
      Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur. 

      Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta denganjalan curang. Hal semacam itu dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
Contoh kecurangan:
      Salah satu kecurangan yang sering terjadi adalah korupsi . Banyak kasus korupsi yang terjadi saat ini . Korupsi diakibatkan karena mempunyai rasa ketidak puasaan terhadap hasil yang didapat makanya terjadi korupsi agar hasil yang mereka dapatkan sesuai dengan yang diinginkan dengan cara yang tidak benar atau curang .

9. Sebab-Sebab Seseorang Melakukan Kecurangan
      Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada empat aspek yaitu:
  1. Aspek ekonomi 
  2. Aspek kebudayaan  
  3. Aspek peradaban  
  4. Aspek tenik 
      Apabila ke empat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum, akan tetapi apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan. Tentang baik dan buruk Pujowiyatno dalam bukunya "filsafat sana-sini" menjelaskan bahwa perbuatan yang sejenis dengan perbuatan curang, misalnya berbohong, menipu, merampas, memalsu dan lain-lain adalah sifat buruk. Lawan buruk sudah tentu baik. Baik buruk itu berhubungan dengan kelakuan manusia. Pada diri manusia seakan –akan ada perlawanan antara baik dan buruk. Baik merupakan tingkah laku, karena itu diperlukan ukuran untuk menilainya, namun sukarlah untuk mengajukan ukuran penilaian mengenai halyang penting ini. Dalam hidup kita mempunyai semacam kesadaran dan tahulah kita bahwa ada baik dan lawannya pada tingkah laku tertentu juga agak mudah menunjuk mana yang baik, kalau tidak baik tentu buruk. 


Sumber:
http://adhwasyifa.blogspot.co.id/2015/06/tugas-7-ibd-manusia-dan-keadilan.html
http://ilmubudayadasarardhi.blogspot.co.id/2012/11/manusia-dan-keadilan.html
1. Pengertian Penderitaan
Penderitaan adalah bahasa yang sering kita dengar. Penderitaan berasal dari kata derita.Kata derita berasal dari bahasa Sansekerta dhra artinya menahan atau menanggung. Derita artinya menanggung atau merasakan sesuatu yang tidak menyenangkan. penderitaan bisa bersifat lahir dan bersifat batin. Setiap manusia memiliki penderitaan yang berbeda –beda. Manusia dikatakan menderita apa bila dia memiliki masalah, depresi karena tekanan hidup, dan lain lain.
Penderitaan termasuk realitas dunia dan manusia. Intensitas penderitaan manusia bertingkat-tingkat, ada yang berat dan ada juga yang ringan. Akibat penderitaan yang bermacam-macam. Ada yang mendapat hikmah besar dari suatu penderitaan, ada pula yang menyebabkan kegelapan dalam hidupnya. Oleh karena itu, penderitaan belum tentu tidak bermanfaat. Penderitaan juga dapat ‘menular’ dari seseorang kepada orang lain, apalagi kalau yang ditulari itu masih sanak saudara.
Menurut agama penderitaan itu adalah teguran dari tuhan. Penderitaan ada yang ringan dan berat contoh penderitaan yang ringan adalah ketika seseorang mengalami kegagalan dalam menggapai keinginannya. Sedangkan contoh dari penderitaan berat adalah ketika seorang manusia mengalami kejadian pahit dalam hidupnya hingga ia merasa tertekan jiwanya sampai terkadang Ingin mengakhiri hidupnya.
Penderitaan adalah termasuk realitas manusia di dunia. Namun peranan individu juga menentukan berat-tidaknya intensitas penderitaan.Suatupristiwa yang dianggap penderitaan oleh seseorang belum tentu merupakan penderitaan bagi orang lain. Penderitaan adalah bagian dari kehidupan.

2. Contoh–contoh Penderitaan dan Penyebabnya
  • Nasip buruk penderitaan ini karenakan perbuatan buruk manusia yang dapat terjadi dalam hubungan sesama manusia dan alam sekitarnya. Perbedaan nasip buruk dan takdir adalah jika takdir di tentukan oleh tuhan sedangkan nasib buruk penyebabnya Karena ulah manusia itu sendiri. Contohnya : penderitaan yang timbul karena penyakit, siksaan / azab tuhan. Namun dengan kesabaran dan tawakal dan optimise merupakan usaha manusia untuk mengatasi penderitaan tersebut.
  • Kehilangan orang tua, setiap manusia pasti mencintai orang tuanya dan memiliki hubungan yang erat dengan keluarganya. Penderitaan ini adalah yang paling sering kita jumpa dan sangat sedih tentunya .tapi kesedihan Karena penderitaan diharapkan tidak berlarut larut karena semua manusia yang hidup pasti akan kembali kepada tuhannya.
  • Kemiskinan , banyak orang yang mederita karena kemiskinan , merasa tidak pernah cukup dengan apa yang telah ia punya sehingga mengakibatkan seseorang merasa menderita karena tidak bisa memiliki sesuatu yang ia inginkan. Ini di karena kan kurangnya rasa syukur manusia atas apa yang telah di berikan oleh tuhan.
  • Bencana, tidak ada seorang pun yang dapat menghindari bencana yang tuhan berikan. Bencana bisa kapan saja dating dan menimpa siapa saja bahkan seringkali mengakibatkan kehilangan anggota keluarga. Trauma batin yang diakibatkan karena bencana juga sulit di sembuhkan.
3. Pengertian Siksaan
Penderitaan biasanya di sebabkan oleh siksaan. Baik fisik ataupun jiwanya.Siksaan atau penyiksaan (Bahasa Inggris: torture) digunakan untuk merujuk pada penciptaan rasa sakit untuk menghancurkan kekerasan hati korban. Segala tindakan yang menyebabkan penderitaan, baik secara fisik maupun psikologis, yang dengan sengaja dilakukkan terhadap seseorang dengan tujuan intimidasi, balas dendam, hukuman, pemaksaan informasi, atau mendapatkan pengakuan palsu untuk propaganda atau tujuan politik dapat disebut sebagai penyiksaan. Siksaan dapat digunakan sebagai suatu cara interogasi untuk mendapatkan pengakuan. Siksaan juga dapat digunakan sebagai metode pemaksaan atau sebagai alat untuk mengendalikan kelompok yang dianggap sebagai ancaman bagi suatupemerintah.Arti siksaan, siksaan berupa jasmani dan rohani bersifat psikis, kebimbangan, kesepian, ketakutan.
4. Pengertian phobia
Phobia berasal dari bahasa Yunani yang berarti rasa takut yang tidak normal atau tidak wajar (Morbid Fear atau Anxiety Disorder). Rasa takut yang dimaksudkan disini adalah rasa takut terhadap sesuatu, baik itu benda mati maupun mahhluk hidup atau situasi tertentu.
        Apakah anda memiliki phobia?. Umumnya kita memiliki phobia, bedanya ada yang ringan dan ada pula yang berat. Phobia ringan adalah phobia yang tidak mengganggu kehidupan penderitanya karena yang ditakuti itu jarang dijumpai, misal takut dengan rumput putri malu. Phobia takut dengan putri malu tidak akan terlalu mengganggu karena jarang dijumpai, sehingga tidak terasa bahwa seolah olah penderita tidak memiliki phobia. Tetapi bagaimana phobia yang takut dengan gelang karet, ini termasuk phobia berat, karena setiap hari dibanyak tempat dia dapat melihat ada banyak gelang karet, sehingga rasa kaget, takut, dan shock bisa terjadi setiap saat. Tentu saja kadang kadang hal ini bisa bukan saja mengganggu dirinya, tetapi anggota keluarga atau orang disekitarnya merasa risih, geli, dan bisa juga kesal dibuatnya. Karena dimata orang awam, rasa takut itu tidak normal. Memang benar, yang namanya phobia itu adalah rasa takut yang tidak wajar atau tidak normal.
Kita ambil contoh beberapa phobia yang sering kita lihat atau dengar antara lain adalah :
  • Phobia terhadap Kecoa atau Ulat Bulu, atau Cacing
  • Phobia terhadap Laba Laba atau Capung atau Siput
  • Phobia terhadap Daun Bambu atau Gelang Karet
  • Phobia terhadap Ketinggian atau Kegelapan
  • Phobia terhadap Suara Ombak atau anak bayi
  • Phobia terhadap Jarum Suntik, dan banyak lagi.
5. Jenis-jenis Siksaan Yang Bersifat Psikis :
  • Kebimbangan.
    Memiliki arti tidak dapat menetukan pilihan mana yang akan dipilih.
  • Kesepian.
    Merupakan rasa sepi yang dia alami pada dirinya sendiri / jiwanya walaupun ia dalam lingkungan orang ramai.
  • Ketakutan. 
Adalah sebuah sesuatu yang tidak dinginkan yang dapat menyebabkan seseorang mengalami siksaan batin. Bila rasa takut itu dibesar – besarkan tidak pada tempatnya, maka disebut sebagai phobia.
  
6. Penyebab seseorang merasakan ketakutan
      Seseorang dapat merasakan ketakutan, antara lain sebagai berikut: 
  • Claustrophobia dan agrophobia adalah rasa takut terhadap ruangan tertutup.
  • Gamang adalah rasa takut akan tempat yang tinggi.
  • Kegelapan adalah rasa takut bila seseorang berada di tempat gelap.
  • Kesakitan merupakan ketakutan yang disebabkan oleh rasa sakit yang akan dialami.
  • Kegagalan ketakutan dari seseotang disebabkan karena merasa bahwa apa yang akan dijalankan mengalami kegagalan.
  
Sumber:
http://khresnaimaniap.blogspot.co.id/2015/05/ilmu-budaya-dasar-manusia-dan_6.html
http://adhwasyifa.blogspot.co.id/2015/06/tugas-6-ibd-manusia-dan-penderitaan.html
 1. Pengertian Keindahan
Keindahan berasal dari kata Indah, Keindahan adalah sifat dari sesuatu yang memberi kita rasa senang bila melihatnya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, keindahan diartikan sebagai keadaan yang enak dipandang, cantik, bagus benar atau elok. Keindahan dipelajari sebagai bagian dari estetika, sosiologi, psikologi sosial, dan budaya. Sebuah “kecantikan yang ideal” adalah sebuah entitas yang dikagumi, atau memiliki fitur yang dikaitkan dengan keindahan dalam suatu budaya tertentu, untuk kesempurnaannya.
  •  Herbet Read merumuskan bahwa keindahan adalah kesatuan dan hubungan-hubungan bentuk yang terdapat diantara pencerapan-pencerapan indrawi manusia.
  •  Filsuf abad pertengahan Thomas Amuinos mengatakan bahwa keindahan adalah sesuatu yang menyenangkan bilamana dilihat.
  • Thomas Aquinos (1225-1274) mengatakan bahwa keindahan adalah sesuatu yang menyenangkan bila mana dilihat (Id qout visum placet).
  • Khalil Gibran mengungkapkan bahwa Keindahan adalah sesuatu yang menarik jiwamu. Keindahan adalah cinta yang tidak memberi namun menerima.
  •  Baumgarten adalah Keindahan adalah keseluruhan yang merupakan susunan yang teratur dari bagian- bagian yang saling berhubungan satu sama lain, atau dengan keseluruhan itu sendiri.
  • The Liang Gie dalam bukunya “ Garis Besar Estetik” (Filsafat Keindahan), dalam bahasa Inggris Keindahan diterjemahkan dengan kata “Beautiful”, bahasa Perancis “Beau” , Italia dan Spanyol “Bello” , kata-kata itu berasal dari bahasa Latin “Bellum” , akar katanya adalah “Bonum” yang berarti Kebaikan kemudian mempunyai bentuk pengecilan menjadi “Bonellum” dan terakhir dipendekkan menjadi “bellum”.
 2. Membedakan Keindahan Sebagai Kualitas  abstrak dan Sebagai Suatu Benda
Dapat membedakan antara keindahan sebagai suatu kualitas abstrak dan sebagai sebuah benda tertentu yang indah. Keindahan dalam suatu kualitas yang abstrak adalah keindahan yang tak dapat terlihat secara fisik dan bersifat tidak beraturan, tetapi nilai dari keindahan itu dapat dirasakan,seperti contoh keindahan ketika merasakan angin yang berhembus. Sedangkan keindahan sebagai sebuah benda tertentu yang indah adalah kebalikan dari Keindahan dalam suatu kualitas yang abstrak, dimana keindahan itu dapat dirasakan, dilihat maupun dapat dikenang selama kita mengingatnya.
 3. Pengertian Keindahan seluas-luasnya
Dalam artian luas, pengertian ini masih diambil dari bangsa yunani yang didalamnya mencakup pula kebaikan. Menurut beberapa ahli antara lain :
  1. Plato mengatakan bahwa watak yang indah adalah hokum yang indah.
  2. Aristoteles mengatakan bahwa keondahan merupakan sesuatu yang selain baik juga menyenangkan.
  3. Plotinus menuliskan dalam bukunya tentang ilmu yang indah dan kebijakan yang indah.
Dari beberapa ahli tersebut, bangsa Yunani tetap mengatakan bahwa keindahan adalah sesuatu ilmu dan ada yang indah dan akan terus berlangsung.bangsa yunani lebih berbicara tentang arti keindahan dalam arti estetik yang disebut sebagai ‘symmetria” untuk keindahan yang berdasarkan penglihatan semata dan harmonia untuk keindahan yang berdasarkan pendengaran.
  • Keindahan Seni : Seni sering sekali menjadi penghubung keindahan agar bisa dinikmati oleh pengamat objeknya. Seseorang paling dominan menikmati keindahan itu lewat seni.
  • Keindahan Alam : Keindahan yang ada di sekitar kita, keindahan yang dapat dinikmati dengan mengamati pemandangan yang menakjubkan dari lingkungan sekitar kita.
  • Keindahan Moral : Keindahan yang terwujud dari sikap dan perilaku baik yang dilakukan manusia dengan ikhlas.
  • Keindahan Intelektual : Keindahan berdasarkan ilmu pengetahuan
 4. Nilai Estetik
Nilai yang berhubungan dengan segala sesuatu yang tercakup dalam pengertian keindahan disebut nilai estetik.
Estetika adalah salah satu cabang filsafat. Secara sederhana, estetika adalah imu yang membahas keindahan, bagaimana ia bisa terbentuk, dan bagaimana seseorang bisa merasakannya. Pada masa kini estetika bisa berarti tiga hal, yaitu:
  • Studi mengenai fenomena estetis
  • Studi mengenai fenomena persepsi
  • Studi mengenai seni sebagai hasil pengalaman estetis
 5. Nilai Instrinsik dan Ekstrinsik
  1. Nilai Instrinsik
    Setiap objek mengandung kualitas tertentu, kualitas atau nilai demikian disebut dengan nilai intrinsik. Jadi, nilai intrinsik adalah nilai yang berdiri sendiri.
  2. Nilai Ekstrinsik
    Merupakan suatu nilai susila yang harus dihubungkan dengan hal-hal lain diluar tindakan itu yakni konsekuensi atau akibat dari tindakan tersebut.
 6. Renungan
   Teori-teori Renungan
  1. Teori Pengungkapan  :  Dalil dari teori ini ialah bahwa “Art is an expression of human feeling” (Seni adalah suatu pengungkapan dari perasaan manusia). Tokoh teori ekspresi yang paling terkenal ialah filsuf Italia Benedeto Croce (1886-1952) dengan karyanya yang telah diterjemahkan kedalam bahasa Inggris;
  2. Teori Metafisik   :   Merupakan salah satu teori yang tertua, yakni berasal dari Plato yang karya-karya tulisannya untuk sebagian membahas estetik filsafati, konsepsi keindahan dan teori seni. Seniman besar adalah seseorang yang mampu dengan perenungannya itu menembus segi-segi praktis dari benda-benda di sekelilingnya dan sampai pada makna yang dalam, yakni memahami ide-ide dibaliknya;
  3. Teori Psikologis   :    Salah satunya ialah teori permainan yang dikembangkan oleh Freedrick Schiller (1757-1805) dan Herbert Spencer (1820-1903). Seni merupakan semacam permainan y menyeimbangkan segenap kemampuan mental manusia berhubungan dengan adanya kelebihan energi yang harus dikeluarkan.
 7. Keserasian
   Teori-teori Keserasian
  1. Teori Objektif dan Teori Subjektif  : Teori Objectif menyatakan bahwa keindahan atau ciri-ciri yang menciptakan nilai estetika adalah sifat (kulitas) yang memang melekat dalam bentuk indah yang bersangkutan.Pendukung teori objectif salah satunya adalah Plato, Hegel. Teori Subjectif menyatakan bahwa ciri-ciri yang menciptakan keindahan suatu benda itu tidak ada, yang ada hanya perasaan dalam diri sesorang yang mengamati suatu benda. Pendukung nya adalah Henry Home, Earlof Shaffesburry;
  2. Teori Perimbangan : Dalam arti yang terbatas yakni secara kualitatif yang di ungkapkan dengan angka-angka, keindahan hanyalah kesan yang subjectif sifatnya dan berpendapat bahwa keindahan sesungguhnya tercipta dan tidak ada keteraturan yakni tersusun dari daya hidup, penggembaraan, pelimpahan dan pengungkapan perasaan.
Referensi :
https://nathaniaseptavy.wordpress.com/tag/pengertian-keindahan-seluas-luasnya/

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.