Manusia Dan
Keadilan 1. Pengertian keadilan
Keadilan adalah perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui
hak hidup kita maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup dengan
bekerja keras tanpa merugikan orang lain karena orang lain pun memiliki hak
hidupnya sendiri.
2. Makna keadilan
Beberapa makna keadilan, antara lain;
Adil berarti “sama” Manusia
memang tidak seharusnya dibeda-bedakan satu sama lain berdasarkan latar
belakangnya. Kaya-papa, laki-puteri, pejabat-rakyat, dan sebagainya, harus
diposisikan setara.
Adil
berarti “seimbang” Seandainya ada salah satu anggota tubuh kita berlebih
atau berkurang dari kadar atau syarat yang seharusnya, pasti tidak akan
terjadi keseimbangan (keadilan).
Adil berarti “perhatian
terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu pada setiap
pemiliknya”
3. Contoh-contoh Keadilan
Sebagai contoh misalnya:
Seorang maling biji coklat yang
hanya mencuri mungkin cuma sekali dan hanya untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya karena masalah ekonomi dan kesenjanagan sosial yang di hadapinya
harus merasakan hukuman yang berat atau kurungan walaupun hanya 3-5 bulan
tetapi rasanya tidak adil sekali ketika kita melihat seorang mafia kasus
seperti gayus tambunan yang kasusnya berat dan banyak merugikan masyarakat
terutama masyarakat menengah kebawah,dia memang sama juga seperti maling
biji coklat sama-sama mendapat hukuman tetapi apakah proses yang dilakukan
terhadap si maling dan gayus itu melaui proses yang sama?tentu
tidak,mungkin karena kasus gayus tersebut merugikan negara hingga
triliunan jadi harus memalui proses-proses terlebih dahulu,tetapi hukuman
yang didapatkannya tidak setimpal dengan apa yang dilakukannya terhadapa
negara sedangkan si maling biji coklat dia harus menerima resiko hukuman
yang berat juga walaupun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,apakah anda
menyadari kalau seorang gayus melaukan korupsi untuk kebutuhan hidup juga
seperti si maling biji coklat?tentu kitabisa menilainya sendiri.
Seorang
koruptor yang memakan uang rakyat. Koruptor di tangkap dan dimasukan
kepenjara selama 2 tahun tanpa ada goresan luka sedikit pun pada wajahnya.
Hal tersebut mencerminkan bahwa hakim dan jaksa di indonesia tidak adil
pada rakyat kecil yang dikarenakan mencuri dompet mendapatkan masa
kurungan lebih dari sang koruptor, padahal koruptor lah yang mencuri uang
rakyat lebih banyak dari pada pencopet itu. Bahkan koruptor bisa
mendapatkan fasilitas yang istimewa bahkan seperti apartemen didalam
penjara.
Kesimpulannya dalam contoh kasus keadilan
ini masih banyak sikap tebang pilih dalam prakteknya tidak seperti apa yang dibicarakan
oleh mereka yang duduk di gedung DPR dan MPR sana yang selalu sibuk merevisi
undang-undang hukum tetapu percuma saja bila sistem yang ada tidak berjalan
sesuai apa yang telah direncanakan. 4. Pengertian Keadilan Sosial Dari
Sila ke-5
Dasar negara Indonesia adalah pancasila
didalamnya terdapat 5 sila, sila yang mengandung isi tentang keadilan adalah
sila ke-5 yaitu ''Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" makna
dari isi sila tersebut adalah mengajak masyarakat aktif dalam membeikan sumbangan
yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara
demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin
selengkap mungkin bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial ialah sifat
masyarakat adil dan makmur berbahagia untuk semua orang tidak ada penghinaan ,
tidak ada penghisapan bahagia material dan spriritual lahir dan batin 5
Wujud keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan dan sikap:
Perbuatan
luhur yang mencerminkan suasana kekeluargaan.
Sikap
adil terhadap sesama. Menjaaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
Sikap
suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
Sikap suka bekerja keras
Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan
dan kesejahleraan bersama
8 Jalur pemerataan yang merupakan asas keadilan
sosial:
Pemerataan
pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan
perumahan.
Pemerataan
memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
Pemerataan
pembagian pendapatan.
Pemerataan
kesempatan kerja.
Pemerataan
kesempatan berusaha.
Pemerataan
kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda
dan kaum wanita.
Pemerataan
penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
Pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan.
5. Macam - Macam Keadilan Ada
Berbagai macam keadilan yang didefinisikan berlainan antara lain :
A. Keadilan Legal atau Keadilan
Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan
substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya.
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat
Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan
legal.Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat
yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud
dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara
balkmenurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi
dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap
orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.Ketidakadilan
terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan
tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan
ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan
pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan.
Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai
contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu
diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai
dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus
menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru
hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
C. Keadilan Komutatif (Keadilan ini bertujuan memelihara Ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum)
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.Ada beberapa pendapat yg lain dari
para ahli filsafat . seperti di bawah ini : - Menurut Socrates , keadilan
tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah
melaksanakan tugasnya dengan baik. - Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi
apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja,
masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada
nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati. Dari beberapa
pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan
kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang
menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.
6. Pengertian Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan
seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan
kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang
benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu
kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama
dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji atau kesanggupan yang
terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam nuraninya yang
berupa kehendak, harapan dan niat. 7. Hakekat kejujuran
Hakikat kejujuran dalam hal ini adalah hak yang
telah tertetapkan, dan terhubung kepada Tuhan. Ia akan sampai kepada-Nya,
sehingga balasannya akan didapatkan di dunia dan akhirat. Tuhan telah
menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat kebajikan, dan memuji mereka atas
apa yang telah diperbuat, baik berupa keimanan, sedekah ataupun kesabaran.
Bahwa mereka itu adalah orang-orang jujur dan benar. Dan pada hakekatnya jujur
atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan
akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau
dosa.
8. Pengertian Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidak
jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa
benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan
yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat,
paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang
seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal
agama apapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya
tanpa menghiraukan orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta denganjalan
curang. Hal semacam itu dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan. Contoh kecurangan:
Salah satu kecurangan yang sering terjadi adalah
korupsi . Banyak kasus korupsi yang terjadi saat ini . Korupsi diakibatkan
karena mempunyai rasa ketidak puasaan terhadap hasil yang didapat makanya
terjadi korupsi agar hasil yang mereka dapatkan sesuai dengan yang diinginkan
dengan cara yang tidak benar atau curang .
9. Sebab-Sebab Seseorang Melakukan
Kecurangan
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan,
ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada empat aspek yaitu:
Aspek
ekonomi
Aspek
kebudayaan
Aspek
peradaban
Aspek
tenik
Apabila ke empat
aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai
dengan norma-norma moral atau norma hukum, akan tetapi apabila manusia dalam
hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan
perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan. Tentang baik
dan buruk Pujowiyatno dalam bukunya "filsafat sana-sini" menjelaskan
bahwa perbuatan yang sejenis dengan perbuatan curang, misalnya berbohong,
menipu, merampas, memalsu dan lain-lain adalah sifat buruk. Lawan buruk sudah
tentu baik. Baik buruk itu berhubungan dengan kelakuan manusia. Pada diri
manusia seakan –akan ada perlawanan antara baik dan buruk. Baik merupakan
tingkah laku, karena itu diperlukan ukuran untuk menilainya, namun sukarlah
untuk mengajukan ukuran penilaian mengenai halyang penting ini. Dalam hidup
kita mempunyai semacam kesadaran dan tahulah kita bahwa ada baik dan lawannya
pada tingkah laku tertentu juga agak mudah menunjuk mana yang baik, kalau tidak
baik tentu buruk. Sumber: http://adhwasyifa.blogspot.co.id/2015/06/tugas-7-ibd-manusia-dan-keadilan.html http://ilmubudayadasarardhi.blogspot.co.id/2012/11/manusia-dan-keadilan.html